Nasib Pilu Anak 7 Tahun di Sidoarjo Diperkosa Pacar Ibunya Berulang Kali

Round-Up

Nasib Pilu Anak 7 Tahun di Sidoarjo Diperkosa Pacar Ibunya Berulang Kali

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 10:41 WIB
Very, pelaku pemerkosa anak pacarnya di Sidoarjo
Very, pelaku pemerkosa anak pacarnya di Sidoarjo (Foto file: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Pilu nasib seorang anak berusia 7 tahun di Sidoarjo. Dia menjadi korban pemerkosaan hingga enam kali. Pelakunya tak lain, pacar ibu kandungnya sendiri.

Pelaku bernama Very (43), warga Waru Sidoarjo. Karyawan swasta itu kini telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan korban dan keluarganya. Selama ini, korban tinggal bersama ibu dan pacarnya di sebuah kos.

"Pelaku merupakan pacar ibu korban dan tinggal satu kos dengan ibu korban dan korban," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan terbongkarnya kasus itu setelah korban buka suara ke tantenya.

"Pada saat itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," kata Fahmi.

ADVERTISEMENT

Karena hal ini, korban dan tantenya kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Dari laporan dan bukti-bukti yang telah ada, pelaku kemudian ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024.

Fahmi menambahkan pelaku diketahui memperkosa korban hingga 6 kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada sekitar bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024. Sedangkan lokasi pemerkosaan terjadi di rumah kos ibu korban.

Dari pemeriksaan setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif pelaku memperkosa karena dorongan nafsu bejatnya.

"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," imbuh Fahmi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan pidana 15 tahun penjara," tandasnya.




(abq/fat)


Hide Ads