MM (31). pria asal Desa Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap polisi karena membawa golok dan samurai. Ia ditangkap saat konvoi dan terjaring razia.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan pelaku terjaring razia polisi saat patroli di wilayah perbatasan Kecamatan Waru, Desa Tambak Sumur.
Saat itu, dua senjata tajam disembunyikan di balik hoodie yang dikenakan. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku golok yang dibawa merupakan milik bapaknya untuk menyembelih hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan samurai merupakan milik temannya yang berhasil kabur saat razia. Senjata tajam itu sedianya untuk berjaga-jaga saat tawuran.
"Dari pengakuan pelaku bahwa sajam yang dibawa itu warisan dari orang tuanya, senjata tersebut untuk berjaga-jaga setelah rekannya sempat dikeroyok," kata Fahmi, Selasa (29/10/2024).
"Sementara itu dari samurai dari pengakuan pelaku milik temannya yang kabur, saat pengejaran," imbuh Fahmi.
Fahmi Amirullah menambahkan, bahwa ada lima rekan MM yang melarikan diri. Tersangka diberhentikan di Jalan Taman Asri Pondok Tjandra, Desa Tambak Sawah
"Akibat kepemilikan sajam tanpa izin, MM dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara," tandas Fahmi.
(abq/iwd)