Ratusan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spektek, disita Polresta Malang Kota selama Operasi Zebra Semeru 2024. Knalpot hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono secara langsung memulai pemusnahan knalpot brong hasil sitaan, yang kemudian dilanjutkan oleh pejabat utama dan perwakilan awak media.
Nanang mengatakan, ada sebanyak 440 knalpot tak sesuai spektek yang disita dari Operasi Zebra Semeru 2024 digelar selama 14 hari, mulai 14 Oktober sampai 27 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 440 knalpot tak sesuai spektek disita hasil penindakan Operasi Zebra Semeru 2024," ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Menurut Nanang, ada peningkatan jumlah penindakan knalpot tak sesuai spektek, apabila dibandingkan tahun kemarin. Hasil penindakan tahun 2023 hanya sebanyak 19 knalpot.
"Ada tren peningkatan, terkait hasil penindakan knalpot tak sesuai spek," tuturnya.
Nanang menjelaskan, langkah preventif telah dilakukan dalam menekan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus, mensosialisasikan ketaatan dalam berlalu lintas hingga melibatkan Bhabinkamtibmas.
"Jadi seluruh personel mulai teman-teman lalu lintas, Bhabinkamtibmas, Sabhara, dan Binmas menyapa masyarakat di pagi hari. Untuk mensosialisasikan taat berlalu lintas sekaligus pengaturan arus lalin," jelasnya.
"Selain mendatangi toko penjualan knalpot. Yang kita data,, ada lima toko. Untuk menjual knalpot sesuai spektek," sambungnya.
Nanang mengakui, penindakan secara tuntas memang belum dapat dilakukan. Sebab, pihaknya terkendala payung hukum terkait peredaran atau penggunaan knalpot tak sesuai spektek.
Sejauh ini, kata Nanang, penindakan hanya bisa dilakukan dengan sistem tilang disertai denda atas pelanggaran yang dilakukan.
"Untuk denda penggunaan knalpot tak sesuai spektek, ada denda melalui sidang sebesar Rp 440 ribu," bebernya.
"Untuk memberikan efek jera, dalam pengambilan kendaraan setelah sidang, kami minta didampingi orang tua dan guru kalau masih statusnya pelajar," tegasnya.
Nanang juga menambahkan, ada peningkatan pelanggaran lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren kenaikan mencapai 32 persen, di antaranya pelanggaran tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lalu lintas, knalpot tak sesuai spektek, dan tak sesuai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
"Kalau dibandingkan tahun 2023, ada peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 32 persen," pungkasnya.
(mua/hil)