Akhir Hidup SPG di Lamongan Dihabisi Selingkuhan yang Dikhianati

Crime Story

Akhir Hidup SPG di Lamongan Dihabisi Selingkuhan yang Dikhianati

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 14:55 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Lamongan -

Mobil Isuzu Panther yang ditumpangi Sugianto, Susanto, dan Sumarno dini hari itu meluncur ke rumah kontrakan Sri Murni yang berada di Bulu Sarang, Tuban. Mobil saat itu dikendarai Susanto.

Ketiga lelaki itu bukan untuk bertamu, namun ingin menghabisi perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) barang-barang elektronik. Otak rencana pembunuhan adalah Sugianto, selingkuhan Sri Murni sendiri.

Sugianto sakit hari karena Sri Murni pergi meninggalkannya. Sugianto dan Sri Murni merupakan pasangan selingkuh. Hubungan mereka telah terjalin selama 2 tahun terakhir. Padahal keduanya sudah berkeluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang membuat sakit hari Sugianto adalah perempuan 34 tahun itu pergi dengan pria lain. Penyebabnya, Sugianto dianggap sudah tak lagi bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Karena hal ini lah, Sugianto lantas berencana membunuh Sri Murni. Pria asal Tuban ini lantas mengajak serta dua temannya yakni Susanto dan Sumarno. Keduanya bersedia membantu karena diiming-imingi Sugianto upah masing-masing Rp 14 juta.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu lantas dilaksanakan pada Jumat, 3 Maret 2016. Pada dini hari itu, ketiga pria itu masuk ke rumah kontrakan Sri Murni. Tanpa basa basi, Susanto lantas mencekik Sri Murni, sedangkan Susanto dan Sumarno memukuli dan menginjak kepala Sri Murni.

Sekitar dianiaya selama10 menit, Sri Murni tak bergerak. Setelah memastikan Sri Murni tewas, ketiga pelaku membawa jenazah Sri Murni ke dalam mobil dan membawanya menuju Lamongan.

Kini mereka berniat untuk menghapus jejak keji mereka. Setiba di Desa Bengkok, Brondong, Lamongan, pakaian Sri Murni kemudian dilucuti hingga bugil dan dibuang begitu saja ke anak sungai.

Setelah membuang jenazah Sri Murni, Sugianto lantas memenuhi janjinya memberi uang Rp 14 juta ke Susanto dan Sumarno. Uang itu ternyata dari ATM milik Sri Murni yang berisi sekitar 30 Juta.

ATM milik Sri Murni itu diambil dan dikuras Sugianto yang kebetulan mengetahui pin-nya. Setelah membagi-bagikan uang, ketiganya lantas kabur berpencar.

Mayat telanjang Sri Murni itu kemudian ditemukan warga setempat pada paginya. Penemuan itu lantas dilaporkan ke polisi. belakangan mayat itu diketahui bernama Sri Murni setelah pihak keluarga merasa kehilangan.

Dari sini, polisi melakukan penyelidikan setelah memastikan Sri Murni merupakan korban pembunuhan. Hal ini juga diperkuat dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh Sri Murni.

Selama 12 hari memburu pelaku, polisi akhirnya meringkus Sugianto yang merupakan otak pembunuhan. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kenduruan, Tuban.

Tak lama, polisi kemudian menangkap Susanto saat sedang berjalan kaki di Cirebon, Jawa Barat. Keduanya selanjutnya dikeler ke Polres Lamongan. Sedangkan Sumarno ditetapkan masuk DPO karena tak pernah ditangkap.

Di hadapan penyidik, Sugianto mengakui semua pembunuhan berencana itu. Ia dan Susanto kemudian dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Senin, 31 Oktober 2016, Sugianto dan Susanto diganjar vonis 19 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun 6 bulan," kata hakim ketua Judi Prasetya saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads