Pembunuh Sujud (55), pria yang hendak melakukan ijab kabul di Nganjuk diamankan. Pelaku adalah Sutrisno (42), warga Desa Ngringin, Lengkong, Nganjuk.
"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Diamankannya pelaku kata Siswantoro, tidak ada kendala karena pihak keluarga langsung mengantar Sutrisno dan menyerahkan dirinya ke Polres Nganjuk. Pelaku diantar oleh keluarga pada Senin (21/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga," kata Siswantoro.
Siswantoro menambahkan pelaku dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP," tandas Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pelaku mengaku menyesal hingga menyerahkan diri. "Takut saja dengan perbuatannya (pelaku). Akhirnya menyerahkan diri," papar Julkifli.
Julkifli berpesan agar masyarakat tidak gegabah mengambil keputusan yang berujung kriminal. "Kita imbau masyarakat untuk berpikir jernih jangan mengambil keputusan yang berujung kriminal," tandas Julkifli.
Warga Desa Ketandan, Lengkong, Nganjuk, digemparkan dengan tewasnya seorang pria asal Tuban. Korban bernama Sujud (55), tewas dengan luka bacok menjelang acara ijab kabul.
Insiden berdarah ini terjadi menjelang ijab kabul korban dengan mempelai wanita Heni (35). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10) petang sekitar pukul 17.00 WIB.
(abq/iwd)