1 Kg Sabu Disita dari 4 Pengedar dan Bandar di Banyuwangi

1 Kg Sabu Disita dari 4 Pengedar dan Bandar di Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 21 Okt 2024 17:23 WIB
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra saat jumpa pers
Kapolresta Banyuwang, Kombes Rama Samtama Putra saat jumpa pers (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi - Empat pengedar dan bandar sabu jaringan Madura di Banyuwangi diringkus. Sebanyak 1,1 kilogram barang bukti sabu turut disita.

"Mengamankan 4 pelaku yang merupakan pengedar dan pemasok. dengan barang bukti sabu 1,1 kg atau 1.099,38 gram," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, Senin (21/10/2024).

Rama menjelaskan pengungkapan berawal dari pengembangan 2 pengedar yang ditangkap lebih dahulu. Dari situ kemudian pihaknya menangkap 2 lagi pemasok sabu wilayah Desa Sukamaju, Srono, Banyuwangi pada 3 Oktober 2024.

Dari bandar, tersangka pengedar membeli sabu dengan harga Rp 1 juta per gram dan dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

"Sabu ini selain diedarkan di Banyuwangi juga akan diedarkan di Bali. Belum sampai ke sana, sudah kami amankan di sini," jelas Rama.

Selain Sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti telepon genggam sebagai alat komunikasi dan mobil Honda Brio Nopol P 1013 XM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 10 paket sabu yang dikendarai tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selamanya 20 tahun dengan denda maksimal Rp 13 milliar," tutup Rama.


(abq/iwd)


Hide Ads