Pria Pasuruan membacok temannya hingga kritis saat pesta minuman keras (miras). Korban kini dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku telah diamankan.
"Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban masih dirawat," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (16/10/2024).
Pelaku MS (27), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan korban MA (36), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban pesta miras di kawasan pelabuhan bersama empat temannya, Rabu (16/10/2024) pukul 01.00 WIB. Setelah pesta miras, mereka nongkrong di depan PT Blue Star Anugerah, Jalan Imam Bonjol.
Pada saat sedang nongkrong dan ngobrol-ngobrol, pelaku dan korban terlibat cekcok adu mulut hingga terjadi saling pukul. Teman-teman pelaku dan korban mencoba melerai, namun keduanya bersikeras melanjutkan perkelahian.
Pelaku lalu mengambil sebilah pedang di pijakan motornya langsung membacok kepala korban dua kali. Korban mengalami dua luka bacok di kepalanya 15 centimeter. Korban dilarikan ke IGD RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan.
"Kami menerima laporan dan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Pelaku kami amankan pukul 03.00 WIB," terangnya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Motifnya masih kami dalami," pungkas Choirul.
(abq/iwd)