Kejati Jatim Panggil 3 Pejabat PT PAL Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Jatim Panggil 3 Pejabat PT PAL Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 14 Okt 2024 20:58 WIB
Kejati Jatim
Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim. (Foto: Dok. Hilda Meilisa Rinanda/detikJatim)
Surabaya -

Kejati Jatim telah memanggil dan memeriksa sejumlah Petinggi PT PAL. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Informasi yang didapatkan detikJatim, Aspidsus Kejati Jatim tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek IM-4. Surat panggilan telah dilayangkan Senin (14/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Dalam surat panggilan itu sejumlah pejabat PT PAL diminta hadir menemui Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jatim sambil membawa dokumen laporan keuangan PMN selama proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dan diminta menjelaskan spesifikasi proyek IM-4 pada PT PAL (Persero) Tahun Anggaran 2021.

Penyelidikan kasus ini sudah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1311/M.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 19 September 2024 itu ada 3 nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah AE selaku General Manager IT PT PAL, RB selaku Kepala Divisi Supply Chain PT PAL, dan FN selaku Kepala Divisi Akuntasi Ditkeu PT PAL.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan hal itu. Dia menegaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Penyertaan Modal Negara (PMN) tentang spesifikasi proyek IM.4

"Benar, masih proses penyelidikan," kata Windhu kepada detikJatim, Senin (14/10/2024).

Windhu menjelaskan penyelidikan ini dilakukan oleh Tim Aspidsus Kejati Jatim sejak hari ini.

"Penyelidikan dilakukan oleh Pidsus," ujarnya.

Sayangnya, Windhu belum bisa menyatakan secara gamblang terkait hal itu. Ia memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan disampaikan apabila sudah naik tahap penyidikan.

"Masih proses penyelidikan belum bisa kami publish detailnya. Apabila sudah naik penyidikan akan segera kami sampaikan," tuturnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads