12 Orang Diperiksa Terkait Baby Sitter di Surabaya Cekoki Balita Obat Keras

12 Orang Diperiksa Terkait Baby Sitter di Surabaya Cekoki Balita Obat Keras

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 13 Okt 2024 20:10 WIB
Viral baby sitter di Surabaya cekoki bayi obat keras
Curhatan ibu di Surabaya anaknya dicekoki baby sitter obat keras/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Aksi baby sitter di Surabaya cekoki balita anak majikannya dengan obat keras, viral di medsos. Saat ini, polisi telah menetapkan baby sitter berinisial NB sebagai tersangka dan ditahan usai ibu korban berinisial LK melapor ke polisi.

Sebelum NB ditetapkan tersangka dan ditahan, LK melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Usai menerima laporan, polisi menindaklanjuti kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menyebutkan ada sejumlah orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tercatat, ada 12 orang yang telah dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang," kata Farman dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

12 Orang yang diperiksa di antaranya LK beserta 3 ART, yakni SS, HT, dan M. Selain itu dokter spesialis forensik, ahli kedokteran spesialis anak konsultan endokrin dari IDI, Ahli Akademisi Farmasi, Ahli Farmasi Klinis, Ahli dari BPOM, Ahli Pidana, hingga NB.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dilakukan secara berkala. Hingga akhirnya polisi menetapkan NB sebagai tersangka.

"Korban telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum di RS Premier Surabaya. Penyidik beserta tim inafis melakukan cek TKP, tim labfor Polda Jatim melakukan pengambilan rekaman CCTV di TKP dan dilanjutkan pemeriksaan di Labfor Polda Jatim," ujarnya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan kloning ponsel tersangka di Labfor Polda Jatim dan melakukan pemeriksaan kandungan obat yang diminumkan kepada korban di Labfor Polda Jatim," imbuhnya.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tanggal 27 September 2024, polisi menetapkan tersangka dan menahan NB.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (NB) pada 27 September 2024. Pada tanggal 1 Oktober 2024 penyidik mengirimkan berkas perkara atau tahap 1," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, NB ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.




(pfr/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads