Sidang Dugaan Asusila Komisioner Bawaslu Surabaya Diwarnai Kecaman

Sidang Dugaan Asusila Komisioner Bawaslu Surabaya Diwarnai Kecaman

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 10 Okt 2024 14:35 WIB
Sidang Dugaan Tindak Asusila Komisioner Bawaslu Diwarnai Kecaman
Sidang asusila Komisioner Bawaslu Surabaya diwarnai kecaman (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang pemeriksaan di kantor KPU Jawa Timur, Kamis (10/10/2024). Agil disidang atas dugaan tindakan asusila.

Jadwal sidang etik pukul 09.00 WIB. Agil diketahui sudah tiba di dalam KPU Jatim pukul 09.00 WIB dan sidang berkaitan dengan asusila itu berlangsung tertutup.

Dari pantauan detikJatim, di tengah sidang tersebut, terdapat aksi dari kelompok Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan. Sekelompok perempuan ini mengecam perbuatan dugaan asusila yang dilakukan Agil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka memasang poster dan banner di depan dan di sekitar kantor KPU Jatim. Terdapat kalimat menohok beserta foto Agil yang terpampang di poster dan banner tersebut.

Salah satunya: "Hukum dan Pecat Komisioner Bawaslu Pelaku Pelecehan Seksual"," Badan Pengawas Pemilu Bukan Pemuas Nafsu" dan beberapa poster lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara perwakilan Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan Fajar Kurnia mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan.

"Sangat disayangkan pejabat atau penyelenggara negara menggunakan jabatannya untuk memperdaya atau menipudaya korban perempuan dengan janji sembarang kalir (segala cara), sampai seorang perempuan dapat tiduri," kata Fajar.

Sidang Dugaan Tindak Asusila Komisioner Bawaslu Diwarnai KecamanSidang Dugaan Asusila Komisioner Bawaslu Diwarnai Kecaman/ Foto: Esti Widiyana

Mereka menuntut Agil agar dipecat dari Bawaslu Surabaya. Kemudian kasus ini tetap diproses hukum secara pidana demi keadilan korban.

"Kami ingin ada pemecatan, dan kalau memang bisa dihukum secara pidana pasal 298 KUHP, dan perlindungan serta keadilan bagi korban," tegasnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Kasus ini diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dengan inisial PSH.

Berdasarkan catatan di website https://dkpp.go.id/, Agil diduga telah melakukan tindakan asusila kepada pengadu. Selain itu, ia juga memberi iming-iming sejumlah uang dengan meminta PSH agar mengundurkan diri sebagai PPK, serta ada ancaman bila ia berani melaporkan.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang digelar tertutup. Sebab, masalah ini berkaitan dengan tindakan asusila.

"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," pungkasnya.




(esw/fat)


Hide Ads