Bawa Sajam-Keroyok Remaja, 7 Gangster Selatan Kota Jombang Diringkus

Bawa Sajam-Keroyok Remaja, 7 Gangster Selatan Kota Jombang Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 08 Okt 2024 15:29 WIB
Barang bukti senjata tajam anggota gangster Selatan Kota di Jombang
Barang bukti senjata tajam anggota gangster Selatan Kota di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota yang meresahkan masyarakat karena konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam). Setelah diselidiki, ternyata gangster ini juga yang mengeroyok 2 remaja.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan gangster Oknum Selatan Kota bergerak ke Kecamatan Mojoagung karena janjian tawuran dengan gangster lain. Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka lantas konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pihaknya pun menggelar penyelidikan karena aksi gangster asal Kecamatan Jombang itu viral dan meresahkan masyarakat. Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 7 anggota gangster Oknum Selatan Kota pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata gangster ini juga melakukan pengeroyokan di Tembelang, Jombang pada 21 September 2024," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/10/2024).

Ketujuh pelaku, lanjut Margono, semuanya warga Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron. Mereka berasal dari satu sekolah yang sama di Kota Santri.

ADVERTISEMENT

"Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun sehingga kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang," jelasnya.

Margono menuturkan, gangster Oknum Selatan Kota mengeroyok MRN (16) dan ARF (16) di jalan depan RS Al Aziz, Tembelang, Jombang pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban mengantar teman perempuannya pulang.

"Satu korban luka lebam di wajah, satunya robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP.

"Masih kami dalami mereka janjian dengan gangster mana untuk kami deteksi dan kami gerak cepat mengamankan yang masih terlibat," tandas Margono.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads