Bobol Diler Motor di Mojokerto, 2 Pria Asal Sulsel Ini Malah Tekor

Bobol Diler Motor di Mojokerto, 2 Pria Asal Sulsel Ini Malah Tekor

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 08 Okt 2024 04:01 WIB
Dua pria Sulsel pembobol diler motor di Kota Mojokerto
Dua pria Sulsel pembobol diler motor di Kota Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Bukannya untung, Akbar (37) dan Suratman (33) justru buntung saat membobol diler motor SR Motor VIAR di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Kedua warga Kelurahan Tassililu, Sinjai Barat, Sinjai, Sulsel ini berdalih nekat mencuri karena kehabisan ongkos saat mencari pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan Akbar dan Suratman merantau ke Surabaya untuk mencari pekerjaan pada Minggu (8/9). Namun, sampai keesokan harinya, keduanya tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

"Karena belum dapat kerja, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memuluskan aksinya, lanjut Rudi, Akbar dan Suratman membeli peralatan di pasar loak di Surabaya pada Senin (9/9). Yaitu 4 obeng, 2 gunting, 2 linggis kecil, 2 besi congkel, 4 gunting modifikasi dan 6 kunci L. Malam itu juga mereka ke Kota Mojokerto mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol W 6503 NDD untuk mencari sasaran.

Setelah mendapatkan target, Akbar dan Suratman menginap di masjid Pasar Tanjunganyar, Kota Mojokerto. Kedua perantau asal Sulsel ini baru beraksi pada Selasa (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka membobol SR Motor VIAR.

ADVERTISEMENT

"Mereka mencongkel rolling door dan membuka 2 gembok warna silver mengunakan anak kunci palsu," jelasnya.

Sial bagi Akbar dan Suratman. Menurut Rudi, mereka kepergok patroli tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sehingga kedua tersangka hanya sempat mencuri uang Rp 55 ribu dari laci di meja kasir, lalu kabur. Polisi pun dengan mudah meringkus keduanya.

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Akbar mengaku merantau ke Surabaya bersama Suratman untuk mencari pekerjaan sebagai kuli bangunan. Ia berdalih nekat mencuri karena kehabisan ongkos dan tak kunjung mendapatkan pekerjaan di Kota Pahlawan.

Tidak hanya itu, Akbar juga mengaku membeli peralatan untuk mencuri di pasar loak seharga Rp 100 ribu. Namun, ia dan teman satu kampungnya tersebut tekor karena cuma berhasil mencuri uang Rp 55 ribu dari diler SR Motor Viar.

"Peralatan beli loakan seharga Rp 100 ribu. Rencana mau dipakai kerja bangunan. Kami dapatnya uang di laci, cuma itu saja kami ambil," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads