Bukannya Insyaf 2 Kali Dibui, Ruji Justru Jambret 11 Emak-emak di Mojokerto

Bukannya Insyaf 2 Kali Dibui, Ruji Justru Jambret 11 Emak-emak di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 08 Okt 2024 01:01 WIB
penjambretan di Mojokerto
Ruji Riyono sudah 42 kali menjambret dengan sasaran emak-emak (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Ruji Riyono (41) mengaku 2 kali dibui karena 31 kali menjambret di Kediri dan Nganjuk. Bukannya insyaf, ia kembali berulah dengan menjambret tas 11 emak-emak di Mojokerto.

"Pelaku menjambet di 11 TKP wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat jumpa pers, Senin (7/10/2024).

Ruji menjambret tas 11 wanita dalam kurun waktu Juni-September 2024. Yaitu di Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, di Desa Sawo, Kecamatan Jetis, 2 kali di Desa/Kecamatan Jetis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga di Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, di Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, di Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, di Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, serta terakhir di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Rudi menjelaskan Ruji selalu beraksi sendirian. Warga Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol W 3759 LC. Tersangka selalu menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mencari sasaran, mengikuti korban, lalu menyalip dari sisi kiri, saat menyalip, tersangka menarik tas korban," jelasnya.

Seperti dalam aksinya yang terakhir, Ruji menjambet tas milik DS, wanita asal Desa Bandung, Gedeg, Mojokerto pada Rabu (25/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Tas korban berisi uang Rp 500 ribu, 1 ponsel pintar, serta KTP, kartu ATM dan SIM.

Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota memburu pelaku. Ruji ditangkap di Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Selasa (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Selain niat pelaku, kejahatan ini terjadi karena ada kesempatan. Untuk mencegahnya, kami imbau ibu-ibu kalau bawa tas disimpan di jok, jangan diselempangkan saat berkendara," cetus Rudi.

Akibat perbuatannya, Ruji harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ruji tak kapok meski 3 kali ini masuk penjara. Sebelumnya, ia dibui karena 30 kali menjambret tas perempuan di Kediri tahun 2017. Sedangkan tahun 2021, ia kembali dipenjara karena menjambret tas 1 perempuan di Nganjuk.

"Karena mencari pekerjaan susah," ujarnya.

Duda 2 anak ini selalu menyasar tas perempuan. Karena menurutnya menjambret tas wanita lebih mudah. "Tidak pernah pakai kekerasan, yang disasar tas slempang," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads