Kronologi Pria di Sidorjo Tewas Ditusuk Suami Pacar

Kronologi Pria di Sidorjo Tewas Ditusuk Suami Pacar

Suparno - detikJatim
Kamis, 03 Okt 2024 06:00 WIB
pembunuhan di sidoarjo
Suami yang tusuk PIL istri ditangkap (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Seorang pria berinisial W (26), warga Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo tewas setelah ditusuk oleh Agung Prayudya (29). Motif penusukan karena pelaku cemburu saat korban memboncengkan istrinya, PL.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/8) sekitar pukul 23.35 WIB. Peristiwa penusukan itu terjadi di salah satu tempat kos di Jalan Cendrawasih, Desa Betro, Sedati.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Kebon Sari Wetan, Kanigaran, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, korban W (26), warga Jalan Malik Ibrahim, Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan saat itu tersangka sedang menunggu sang istri pulang kerja pada Kamis (29/8) sekitar pukul 23.00 WIB.


Karena khawatir tak kunjung pulang, tersangka menuju ke konter tempat kerja istrinya.

ADVERTISEMENT

"Rupanya, sang istri sudah pulang dan tidak ada di konter tersebut. Di tengah perjalanan tersangka melihat istrinya bersama dengan lelaki lain. Merasa cemburu pelaku menusuk korban dengan sangkur," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024).

Christian menjelaskan sebelum terjadinya penusukan, pelaku menghampiri dan memarahi korban beserta istrinya. Oleh karena itu, tersangka mencoba bertanya mengenai identitas korban. Namun, korban malah bertanya balik kepada tersangka mengenai identitas tersangka.

"Tersangka memberikan penjelasan bahwa dirinya adalah suami sah dari PL. Saat PL turun dari motor, korban berupaya melarikan diri," jelas Christian.

Kemudian antara pelaku dan korban dilakukan mediasi dan berujung kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan di rumah korban. Tersangka menuju ke kamar untuk mengambil kunci motor yang berada di dalam lemari.

Merasa ketakutan korban melarikan diri ke salah satu warkop. Keadaan semakin panas setelah tersangka merasa dipelototi oleh korban. Hal tersebut membuat tersangka kesetanan, tersangka mengeluarkan sangkur yang telah disiapkan oleh pelaku.

"Korban melarikan diri ke arah warkop kemudian dikejar tersangka sampai ke belakang warkop. Saat di situ, tersangka menikam perut bagian bawah dan punggung korban," imbuh Christian.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sedati lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Nahasnya, korban menghembuskan nafas terakhirnya saat di perjalanan. Untuk kepentingan penyidikan, mayat korban dievakuasi ke Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong untuk dilakukan visum.

"Hasil visum menyebutkan, ditemukan luka robek pada punggung sebelah kanan dan luka robek pada perut bagian bawah yang menyebabkan korban tewas." kata Christian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pmbunuhan, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan, dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Christian.




(abq/iwd)


Hide Ads