Pembunuh Pria Dalam Gang di Kota Kediri Diringkus, Pelaku Kakak Korban

Pembunuh Pria Dalam Gang di Kota Kediri Diringkus, Pelaku Kakak Korban

Andhika Dwi - detikJatim
Rabu, 02 Okt 2024 19:53 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan dalam gang di Kota Kediri.
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan dalam gang di Kota Kediri. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Kasus tewasnya Dadang akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah kakak Dadang sendiri, Edi Purwanto. Sempat kabur, Edi akhirnya tertangkap.

Pelarian Edi akhirnya berakhir. Pria itu ditangkap ketika sedang dalam pelarian di tempat tinggal temannya.

Setelah mengamuk dan memukuli adiknya hingga kehilangan nyawa pada Sabtu (28/9) sebuah gang di wilayah Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Edi kabur. Anggota Opsnal Polres Kediri Kota yang menyelidiki pelaku menemukan fakta bahwa pelaku memukul adiknya berkali kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memukul korban secara tidak beraturan lebih dari 10 kali mengenai bagian perut, kepala, dan kaki," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Rabu (2/10/2024).

Dalam pelariannya, Edi yang biasa menjadi pemulung di Pasar Grosir Ngronggo menumpang di rumah salah satu temannya di Desa Batuaji, Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Polisi yang mengetahui keberadaan Edi bertindak cepat.

ADVERTISEMENT

Edi diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota di salah satu warung kopi di desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri pada Selasa (1/10/2024),

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara dibawa ke Polres Kediri Kota untuk diserahkan ke unit Pidum," kata AKBP Beamastyo.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin menjelaskan saat anggotanya mengamankan Edi petugas juga menyita barang bukti pakaian berupa kaos dan celana panjang. Selain itu petugas juga mengamankan serpihan keramik, botol plastik, gelas kecil, dan sejumlah barang bukti lain.

Berdasarkan hasil interogasi dan profiling terhadap Edi, diketahui bahwa pria itu merupakan seorang residivis kasus perjudian dan pencurian di wilayah hukum Kediri Kota.

"Edi mengaku memukuli adiknya dengan potongan keramik karena emosi dan tengah dalam pengaruh miras. Edi dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP," pungkas Fathur.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads