Otak komplotan perampok modus pecah kaca mobil milik nasabah di Jember diringkus. Dalam perampokan tersebut uang korban sebesar Rp 400 juta amblas.
Pelaku adalah YD (44), warga Serang, Banten. Ia ditangkap Satreskrim Polres Jember di kampung halamannya setelah jadi buron setelah merampok pada Agustus 2023.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan tersangka dan kawanannya diketahui merampok seorang nasabah di Kecamatan Balung Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan seorang wanita, saat itu korban baru saja keluar dari bank. Kemudian tersangka bersama rekannya membuntuti korban dari belakang. Saat korban memarkirkan mobilnya, di situlah tersangka ini dengan cepat membawa kabur uang dari dalam mobil korban sebesar Rp 400 juta," kata Bayu, Rabu (2/10/2024).
"Tersangka melakukan aksinya ini tidak sendirian, melainkan ada total 4 pelaku. 3 pelaku lain sudah kami amankan sebelumnya, namun yang 1 ini memang buron selama setahun," sambungnya.
"3 pelaku lain yang sudah kita amankan sebelumnya berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, kemudian ada pula yang berasal dari Blitar Jawa Timur," tuturnya.
Tak hanya beroperasi di Jember, komplotan perampok itu juga beraksi di beberapa provinsi lain. Karena selama ini memiliki jaringan yang cukup luas. Para pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.
"Dari sini nanti akan kita kembangkan, mungkin masih ada pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran," ujar Bayu.
Saat beraksi, lanjut Bayu, komplotan yang didalangi YD dikenal kejam. Sebab ia dan komplotannya tak segan melukai korbannya.
"Memang pelaku sering melukai korban saat menjalankan aksinya. Namun untuk yang di Balung ini, korban saat itu memang lengah jadi tidak sampai dilukai oleh pelaku," bebernya.
Menurut Bayu, setelah melakukan perampokan, para pelaku biasanya kembali ke daerah asalnya. Setelahnya, mereka akan melakukan aksinya lagi di daerah lain.
"Jadi memang tersangka setelah melakukan aksi kejahatannya akan pulang terlebih dahulu ke kampung halamannya dan merencanakan kembali aksi berikutnya. Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya," tegas Bayu.
Atas ulahnya, komplotan perampok ini terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(abq/iwd)