21 Kasus Kriminal di Kota Malang Diungkap Selama Agustus-September 2024

21 Kasus Kriminal di Kota Malang Diungkap Selama Agustus-September 2024

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 23 Sep 2024 20:29 WIB
Polresta Malang Kota
21 Kasus diungkap Polresta Malang Kota selama Agustus-September 2024 (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Malang -

Polisi mengungkap 21 kasus kriminal di Kota Malang. Puluhan kasus itu diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota sejak Agustus-September 2024.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan dari 21 kasus itu ada 21 tersangka yang diamankan. Beberapa di antaranya masih di bawah umur.

"Sebanyak 21 tersangka sudah kami amankan dan kasus mereka kini masuk dalam tahap penyidikan," ujar Buher sapaan akrabnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan tersangka itu terbagi beberapa kasus berbeda. Dengan rincian, 5 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi, 2 tersangka kasus pencurian.

Kemudian, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan, dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak.

ADVERTISEMENT

Buher pun mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati di manapun berada. Sebab kejahatan atau tindak kriminal bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

"Harapannya melalui ungkap kasus ini bisa menjadi contoh dan pembelajaran supaya masyarakat lebih berhati-hati dan waspada," kata dia.

"Salah salah satunya jangan memakai perhiasan berlebih saat berada di tempat keramaian, yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Serta meletakkan parkir sepeda sembarangan," sambungnya.

Dalam kasus ini para tersangka pencurian dijerat dengan pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, kasus judi dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu, kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads