Suami di Sumenep Bunuh Lalu Rekayasa Kematian Istri

Suami di Sumenep Bunuh Lalu Rekayasa Kematian Istri

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 23 Sep 2024 18:31 WIB
Suami bunuh istri di Sumenep
Barang bukti kasus suami bunuh istri di Sumenep dipamerkan di Mapolres (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Risno (45), warga Dusun Talaran Desa Juruan Daya, Batuputih, Sumenep ditangkap polisi karena membunuh istrinya. Kasus pembunuhan itu terungkap setelah keluarga curiga dengan kematian korban.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan korban berinisial Nahwatul Hasanah (33). Korban dibunuh suaminya pada 10 September 2024.

"Kejadian berawal pada Selasa (10/09) sekira pukul 16.00 WIB," kata Henri dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sumenep, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, lanjut Henri, korban dan tersangka terlibat cekcok di kamar. Karena emosi, pelaku lantas mencekik korban hingga terjatuh.

Bukan mereda, emosi tersangka makin tersulut dan kembali mencekik korban hingga tewas. "Selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat," terang Henri.

ADVERTISEMENT

Saat itu memang rumah tersangka sedang dalam kondisi dicat. Setelah kematiannya, korban kemudian dimakamkan. Namun karena keluarga curiga adanya bekas luka lebam, kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi juga melakukan ekshumasi pada makam korban. Dan diketahui korban tewas karena tercekik.

Dari bukti ini, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk suaminya. Di hadapan penyidik, tersangka lantas mengakui pembunuhan yang dilakukan.

Barang bukti yang diamankan polisi sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah korban dan tersangka.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads