Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Tulungagung selama sembilan bulan mencapai 81 perkara. Jumlah peredaran terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan dari 81 pengungkapan peredaran narkoba tersebut, polisi telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka.
"Barang bukti yang kami sita sabu-sabu 1.325,69 gram, inex 463 butir, 83.389 butir pil dobel L, 80.130 butir pil dextromethorphan, 445 butir pil alprazolam dan 5 Butir Pil Alganax. Kami juga mengamankan miras dan berbagai barang bukti lainnya," kata Taat, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taat, kasus peredaran narkoba tersebut menyebar ke 16 kecamatan di Tulungagung. Hasil pemetaan, terdapat tiga kecamatan dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi, yakni Kedungwaru, Ngunut dan Kecamatan Tulungagung.
"Kedungwaru tertinggi dengan 16 perkara, disusul Ngunut dengan 13 perkara dan Tulungagung kota ada sembilan perkara. Kami cukup prihatin denhan banyaknya kasus peredaran narkoba ini. Kalau dihitung satu bulan kami menangkap 10 orang," jelasnya.
Dari hasil penyidikan peredaran narkoba yang digunakan tersangka rata-rata menggunakan sistem ranjau atau tanpa bertemu langsung dengan konsumen. Bahkan beberapa pengedar mendapatkan pasokan barang melalui jasa pengiriman barang.
"Pengungkapan terbesar yang dilakukan kemarin di wilayah Gondang dengan barang bukti 550 gram sabu-sabu siap edar," jelasnya.
Tingginya angka penyalahgunaan narkoba menjadi keprihatinan bagi aparat kepolisian. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk memantau anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus ke persoalan narkoba.
"Kami juga menggandeng beberapa instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Taat melanjutkan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba memiliki berbagai latar belakang, mulai persoalan ekonomi hingga sekedar coba-coba.
"Ada yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari hari," imbuhnya.
Seluruh tersangka saat ini harus mengikuti proses hukum yang berjalan. Beberapa di antara mereka telah mendapatkan vonis hakim dan menjalani pemidanaan di Lapas Tulungagung.
(abq/iwd)