Seorang perempuan di Surabaya berinisial EJ harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya ia datangi polisi usai membeli produk skincare secara COD, namun yang datang justru obat keras terlarang.
Kasus ini sempat viral media sosial karena EJ sempat mencurahkan yang dialaminya di akun media sosial Instagram-nya. Dalam story-nya, EJ mengaku kaget didatangi tiga polisi yang mengaku dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Usut punya usut, ketiga polisi tersebut hendak menangkap seseorang bernama Christian Hartopo yang melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian menggeledah rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memaksa melakukan penggeledahan rumah karena ada transaksi narkoba dengan penerima Christian Hartopo alamat rumah saya," demikian story yang ditulis EJ.
EJ mengaku tak mengetahui asal muasal barang tersebut dan maksud pengirimannya namun hanya memesan skincare. Ia pun menyebut penggerebekan itu salah alamat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah buka suara terkait hal itu. Menurutnya, permasalahan tersebut telah selesai setelah dilakukan penyelidikan.
"Kami sudah melakukan interogasi kepada penerima paket, dan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam pengiriman diduga barang terlarang ini," kata Suria dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Menurut Suria, setelah diperiksa di kantor polisi, EJ pun diperbolehkan pulang. Lantaran, tidak terbukti.
Senada, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menambahkan bahwa kasus itu selesai, sedangkan EJ telah dibebaskan.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan terimakasih dan ke depan akan lebih berhati-hati dalam belanja online," ujar Haryoko.
Haryoko lalu menyebut agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi online. Terutama dalam hal pengiriman barang atau sistem COD.
"Karena ada risiko barang pesanan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapati kiriman yang mencurigakan agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum," tandasnya.
(abq/iwd)