Langkah Heru Erwanto sore itu tergopoh menuju rumah keluarga Ngatmanto yang berada di Desa Wedoro Sukun, Waru, Sidoarjo. Pria yang akrab disapa Unyil itu hendak menemui Dira anak pertama Ngatmanto dan Riyanti.
Namun setiba di rumah, pria kelahiran 1995 itu hanya menemui Dea, anak kedua Ngatmanto. Di sana ia lantas diminta Dea untuk menunggu kakaknya di teras rumah.
Sekitar pukul 17.30 WIB, yang ditunggu Unyil tiba, Dira datang mengendarai motor Honda BeAT. Tanpa banyak basa-basi, Unyil kemudian menegur Dira karena ibu Dira, Riyanti, dianggap kerap menyindirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unyil merupakan mantan karyawan orang tua Dira. Pria asal Plosoklaten, Kediri ini pernah ditampung dan dipekerjakan di warung kopi (warkop) milik Ngatmanto dan Riyanti.
Selama menjadi karyawan, rupanya Unyil jatuh hari pada Dira. Namun cinta Unyil bertepuk sebelah tangan, sebab Riyanti tak menyetujui karena Dira masih kuliah.
Hal ini kemudian membuat hubungan Unyil dan Riyanti merenggang, Unyil lantas berhenti bekerja jadi penjaga warkop lalu menjadi sopir rental.
Belakangan Unyil merasa tersindir dengan kata-kata Riyanti yang menyebut dirinya sebagai tikus ndas ireng (tikus kepala hitam). Karena hal ini Unyil tak terima dan curhat ke Dira yang pernah dicintainya. Namun Dira hanya menjawab dingin.
"Yo awakmu ngomongo dewe (ya kamu bilang sendiri)," kata Dira sambil memintanya untuk segera pergi dari rumah.
Kata-kata yang memintanya untuk pergi dari rumah ternyata tak dihiraukan oleh Unyil, ia tetap tak beranjak dari teras rumah. Hal ini, membuat Dira emosi dan sempat mengumpat Unyil agar pergi.
Tak terima diumpat, sekonyong-konyong tangan perempuan 21 tahun itu langsung ditarik Unyil yang kalap ke ruang tamu. Mendengar kegaduhan ini, Dea yang berada dalam kamar keluar.
Melihat kakaknya dianiaya, anak perempuan 12 tahun itu lantas menjambak rambut dan memukul punggung Unyil. Kalah tenaga, Dea kemudian lari ke dapur dan membawa pisau dapur.
Pisau itu diacung-acungkan ke arah Unyil agar melepas kakaknya. Namun Unyil berhasil merebutnya. Nahas, pisau tersebut melukai leher siswi Madrasah Ibtidaiyah itu. Darah segar pun mengucur.
Dira yang melihat adiknya terluka bersimbah darah menangis. Unyil yang panik dengan tangisan Dira lalu membekap Dira hingga tewas lemas.
Untuk menghilangkan jejak kebiadabannya, Unyil mempunyai ide memasukkan dua jenazah itu ke dalam sumur. Mulanya ia membawa jenazah Dea dahulu, tubuhnya diberi pemberat paving agar tenggelam di dalam sumur sedalam sekitar 5 meter itu.
Selanjutnya, jenazah Dira yang ditarik dengan kondisi masih mengenakan helm juga diceburkan ke dalam sumur begitu saja. Sumur di dapur itu lantas ditutup dengan kayu seadanya.
Selanjutnya ceceran darah dibersihkan Unyil dengan kain seprai. Rampung, Unyil selanjutnya membawa ponsel milik kakak-beradik itu dan pergi dengan mengendarai Mobil Sigra warna putih nopol AG 1192 EK milik keluarga Ngatmanto.
![]() |
Pembunuhan keji itu terungkap setelah orang tua Dea dan Dira kehilangan anak-anaknya sedangkan di rumah ditemukan banyak ceceran darah. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Waru.
Polisi yang datang ke rumah Ngatmanto lantas menemukan jenazah Dea dan Dira di dalam sumur. Dari hasil penyelidikan itu lah, polisi memburu Unyil.
Mobil ini dikendarai Unyil kemudian ditemukan di sekitar masjid di Desa Tambak, Waru. Unyil lantas ditangkap saat sedang berada di penginapan OYO keesokan harinya atau pada Selasa, 7 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Kakinya ditembak dan kemudian dikeler ke Polresta Sidoarjo.
Kamis, 24 Februari 2022 majelis Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Unyil. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Erwanto alias Unyil bin Siyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim ketua Afandi Widarijanto saat membacakan vonis.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.