26 Tersangka Dibekuk Selama 3 Bulan Terakhir di Kota Probolinggo

26 Tersangka Dibekuk Selama 3 Bulan Terakhir di Kota Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 05 Sep 2024 18:38 WIB
Kota Probolinggo
26 Tersangka dibekuk Polres Probolinggo Kota selama 3 bulan terakhir (Foto: M Rofiq)
Kota Probolinggo -

Dalam waktu kurang lebih 3 bulan, Polres Probolinggo Kota membekuk puluhan tersangka dari berbagai kasus. Kasus itu mulai dari kasus pembunuhan hingga kasus obat-obatan terlarang.

Rinciannya, ada 26 tersangka dibekuk dari 10 kasus sabu dan 6 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) serta 5 kasus kriminalitas seperti pembunuhan istri oleh suami sirinya, penggelapan jabatan dan uang sewa, serta korupsi dana desa.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan dengan jumlah kasus yang ada, menandakan memang angka kejahatan di wilayah hukumnya meningkat. Oki berjanji akan berupaya menekan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka kejahatan memang meningkat, tapi perlu digarisbawahi juga, angka penangkapan kepada para pelaku juga meningkat. Ini PR bagi kami, agar selanjutnya bisa menekan dan menurunkan angka tersebut," ujar Oki, Kamis (5/9/2024).

Dari penangkapan itu, lanjut Oki, disita barang bukti yakni 6 gram sabu, 5.300 butir pil koplo berbagai merek dari kasus peredaran obat-obatan terlarang, sepeda motor, celurit dan sejumlah dokumen.

ADVERTISEMENT

"Semuanya sudah kami amankan dan disita di unit masing-masing. Kami harap partisipasi dari warga Kota Probolinggo untuk menurunkan angka ini sangat penting, sebab kerja kami tidak maksimal jika tidak ada bantuan dari masyarakat," ungkap Oki.

Untuk kasus sabu, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus peredaran pil koplo tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan untuk kasus kriminalitas, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads