Pria Ini Gelapkan 5 Motor Janda Modus Penipuan Aplikasi Kencan

Pria Ini Gelapkan 5 Motor Janda Modus Penipuan Aplikasi Kencan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 04 Sep 2024 13:15 WIB
Polisi menangkap PH (37) alias Hendra warga Kabupaten Ponorogo yang telah berulang kali menggondol sepeda motor milik teman kencannya.
Pelaku penggelapan di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Polisi menangkap PH (37) alias Hendra warga Ponorogo yang berulang kali menggondol sepeda motor teman kencannya. PH diketahui mencari mangsa melalui aplikasi kencan Tinder.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula laporan salah satu korban berinisial NK (36) warga Mojokerto. Laporan itu diterima Minggu (19/8/2024).

Pada saat laporan, NK mengaku awalnya berkenalan dengan PH melalui aplikasi tinder. Dari perkenalan itu, berlanjut komunikasi lebih intens hingga akhirnya keduanya akrab dan sepakat untuk bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Minggu (19/8/2024) itu PH menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Selanjutnya mereka bertemu di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada wartawan di Polsek Lowokwaru, Rabu (4/9/2024).

"Saat itu, PH mengelabui korban dengan mengatakan jika mobilnya di bengkel dan minta diantar mengambil mobil di Malang. Kemudian, keduanya berangkat ke Malang menggunakan sepeda motor korban," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Anton menambahkan sekitar pukul 14.15 WIB, PH dan NK berhenti di salah satu minimarket Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, tersangka meminjam motor dan menyuruh korban untuk menunggu di minimarket.

"Tersangka menyampaikan ke korban, dirinya akan ke rumah saudaranya sebentar dengan meminjam motor korban. Saat itu, korban tidak menaruh curiga dan memperbolehkan tersangka menggunakan motornya," kata dia.

"Korban menunggu hingga beberapa jam, tapi tersangka tak kunjung datang. Korban kemudian mencoba menghubungi nomor tersangka tapi tidak aktif. Sadar jika ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru," sambungnya.

Anton menyampaikan, beberapa hari setelah menerima laporan dari NK. Pihaknya kembali mendapat laporan lagi dari 4 perempuan lain yang mengaku juga kehilangan sepeda motor dengan modus sama. Korban rata-rata adalah janda.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Lowokwaru melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan identitas dan keberadaan PH. Tersangka ditangkap di kontrakannya daerah Pasuruan pada 29 Agustus 2024.

"Kita hunting ke Pacitan Ponorogo sejauh ini baru satu unit sepeda motor yang bisa kita amankan. Pelaku menjual sepeda motor milik para korban lewat facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads