Sejoli di Malang Bobol Konter HP, Korban Rugi Rp 103 Juta

Sejoli di Malang Bobol Konter HP, Korban Rugi Rp 103 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 03 Sep 2024 04:30 WIB
Sejoli pembobol konter HP di Malang
Sejoli pembobol konter HP di Malang, Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Sepasang kekasih di Lawang, Kabupaten Malang ditangkap karena terbukti membobol konter handphone. Karena perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, tersangka berinisial JMD (39), merupakan warga Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diamankan petugas saat melintas di kawasan Polowijen, Kota Malang, Jumat (30/8/2024), lalu.

Saat diamankan tersangka sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Belakangan, kekasihnya juga turut terlibat pembobolan konter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan terduga pelaku pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, di wilayah Polowijen, Kota Malang," ujar Dadang kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Dadang menjelaskan, penangkapan sepasang kekasih tersebut, berawal dari laporan korban selaku pemilik konter berinisial MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Saat itu, korban mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.

Peristiwa pencurian itu baru diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Mengetahui barang dagangannya hilang, korban pun melapor ke polisi.

"Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah," jelas Dadang.

Usai menerima laporan, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, petugas menemukan petunjuk yang akhirnya dapat mengungkap identitas pelaku.

Kendati begitu, petugas sempat kesulitan untuk menangkap pelaku, karena sering berpindah-pindah tempat tinggal dan kehilangan jejak. Sampai akhirnya, tersangka bersama kekasihnya berhasil ditangkap saat melintas di kawasan Polowijen, Kota Malang.

Dalam aksinya, tersangka berhasil masuk ke dalam konter korban dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk ke dalam konter, tersangka lalu menjarah puluhan Hp dan barang berharga lain.

"HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah," imbuh Dadang.

Dadang menyebut, selama proses penyidikan terungkap bahwa tersangka tak seorang diri, dalam menjual barang hasil curian.

Melainkan juga turut melibatkan ES, kekasihnya. Untuk beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari kekasihnya itu.

Karena perbuatannya, tersangka JMD diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara kekasihnya terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain," pungkas Dadang.




(abq/iwd)


Hide Ads