Ansor Kampak Trenggalek Pertanyakan Kasus Tokoh Agama Hamili Santriwati

Ansor Kampak Trenggalek Pertanyakan Kasus Tokoh Agama Hamili Santriwati

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 30 Agu 2024 05:01 WIB
Anser Kampak ke Polres Trenggalek
Anser Kampak ke Polres Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Sejumlah kader Ansor Kecamatan Kampak, Trenggalek mendatangi Polres Tulungagung untuk mempertanyakan lanjutan penanganan laporan dugaan persetubuhan tokoh agama terhadap seorang santriwati. Saat ini korban dilaporkan telah melahirkan.

"Kami mewakili pihak keluarga dan korban, menanyakan kelanjutan kasus pencabulan yang ada di Kecamatan Kampak," kata Dewan Penasihat Ansor Kecamatan Kampak, Imam Safi'i, Kamis (29/8/2024).

Menurut Imam, pihak keluarga menanti-nanti perkembangan dari proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap kasus tersebut segera mendapatkan titik terang, sehingga korban mendapatkan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya yang korban itu mendapatkan keadilan. Kemudian yang terduga pelaku ini seandainya memang tidak terbukti ya harus dibersihkan nama baiknya, tapi kalau memang terbukti ya tanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya," ujarnya.

Rombongan Ansor tersebut ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. Hasilnya, pihak kepolisian memberikan penjelasan jika kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Hasil konfirmasi kami ke Pak Kasat Reskrim Polres Trenggalek, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti sampai kapan pun, namun karena masih dalam proses, kami diminta untuk bersabar," jelasnya.

Ditambahkan Abidin, polisi masih berusaha untuk melengkapi persyaratan untuk membuktikan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Imam menjelaskan kasus yang dialami korban bermula saat yang bersangkutan mondok di pesantren milik terlapor untuk belajar menghafal Al-Qur'an. Namun seiring waktu berjalan tiba-tiba korban dikabarkan hamil.

"Setelah ada kejadian itu korban tidak bisa melanjutkan belajar lagi. Bahkan saat ini korban telah melahirkan dengan usia bayi hampir 40 hari," kata Imam.

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini hingga tuntas, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan di mata hukum.




(iwd/iwd)


Hide Ads