Tak Kapok-kapok, 2 Residivis Curanmor di Surabaya Tertangkap Lagi

Tak Kapok-kapok, 2 Residivis Curanmor di Surabaya Tertangkap Lagi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 28 Agu 2024 02:45 WIB
Dua residivis curanmor di Kenjeran Surabaya yang tertangkap lagi
Dua residivis curanmor di Kenjeran Surabaya yang tertangkap lagi (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Aksi nekat 2 residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya. Mereka adalah FW (28) dan FR (35), warga Bulak Banteng Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

"Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar," kata Yuyus dalam keterangannya, Rabu (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka kabur dari lokasi kejadian. Namun, pelarian keduanya tak berjalan mulus usai terlacak petugas dari Polsek Kenjeran.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan hal senada. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

"Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian. Sebelumnya, 30 Juli 2024, keduanya mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

"Mereka merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B Nomor 39 Surabaya pada Senin, (19/8) sekitar pukul 03.00 WIB," tuturnya.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads