Edan! seorang pria melecehkan salah satu jemaah perempuan saat salat zuhur di masjid terekam CCTV. Video tersebut itu viral di medsos.
Dalam video berdurasi 37 detik itu, pria yang memakai hoodie warna hitam dan celana pendek memasuki masjid dan mendekati jemaah perempuan, yang sedang salat berjemaah.
Sejurus kemudian, pria tersebut mendekati jemaah perempuan yang sedang khusyuk salat sembari celingak celinguk. Lalu melepas celana pendeknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu lalu melakukan hal tak senonoh ke jemaah perempuan yang sedang sujud. Aksi bejat itu langsung diketahui jemaah perempuan yang berdiri di sebelah korban.
Perempuan tersebut langsung membatalkan salatnya dan berteriak berusaha mencegah aksi pria itu lebih lanjut.
Pelaku langsung kabur dan memakai kembali celana pendeknya di depan masjid. Peristiwa yang terekam jelas CCTV itu menghebohkan warga. Sebab pria tersebut tidak berhasil diamankan.
![]() |
Sementara Kapolsek Baureno Bojonegoro AKP Matsuis membenarkan kasus tersebut berada di Masjid Jami' Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 4 RW 1 Desa Gunungsari, Baureno, Bojonegoro.
"Betul, terjadi di wilayah kami. Terjadi di Masjid Al Ukhuwah," katanya kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Tak kurang dari 24 jam, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. "Iya, alhamdulillah kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.
Fahmi menambahkan pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Dari situ, pelaku lalu ditangkap.
"Jadi, ada video viral dan rekaman CCTV, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno mengamankan pelaku," tandasnya.
Dia menambahkan pelaku bernama Subakar (32) alamat tinggal di Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
"Jadi saat itu pelaku beraksi pukul 11.53 WIB saat seluruh jemaah sedang melaksanakan salat zuhur," tambahnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(abq/iwd)