Pria pelaku pelecehan seksual perempuan di dalam masjid Baureno, Bojonegoro, diamankan. Pelaku di Masjid Jami' Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 4 RW 1 Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Saat itu pelaku bernama Subakar (32) beraksi pukul 11.53 WIB, Selasa (20/8/2024). Dan pelaku diamankan di rumahnya Kecamatan Kedungpring, Lamongan, pukul 02.30 WIB, Rabu (21/8/2024).
"Pelaku terekam CCTV masjid," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rekaman CCTV tampak pria yang memakai sweater warna hitam dan celana jins berjalan dari arah belakang mendekati jemaah perempuan dan membuka celananya.
Sejurus kemudian, pelaku mendekati perempuan yang sedang bersujud dan melakukan pelecehan. Aksi bejat itu langsung diketahui jemaah perempuan yang berdiri di sebelah korban.
Perempuan tersebut langsung membatalkan salatnya dan berteriak berusaha mencegah aksi pria itu lebih lanjut. Mengetahui aksi perempuan itu, pelaku langsung kabur dan memakai kembali celana pendeknya di depan masjid.
Peristiwa yang terekam jelas CCTV itu menghebohkan warga. Sebab pria tersebut tidak berhasil diamankan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya, aksi tak senonoh pria di dalam masjid itu diunggah akun @berita_lamongan. Dalam narasinya akun tersebut menuliskan "Astaghfirullah! Pria ini lakukan pelecehan kepada wanita yang sedang sholat jamaah di masjid Baureno". Aksi itu mendapat beragam komentar.
@_agungsetiab_: Ujung2nya pasti alasan odgj
@liaayufarida: Gendengπ‘
@faizin.by: Bumine ws tuo Min Ngdimin π‘
(dpe/fat)