Aksi pencurian yang tidak disertai dengan kekerasan (curat) terjadi di sebuah gudang distributor ice cream di Jalan Sunandar Priyo, Kota Malang. Dalam peristiwa tersebut uang sebesar Rp 113 juta raib digondol pelaku.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 03.45 WIB. Bermula saat Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan dugaan curat.
"Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan pada hari Senin (19/8). Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujarnya pada Selasa (20/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV. Selain itu juga diamankan gunting dan palu yang diduga digunakan untuk merusak berangkas di gudang milik PT Indo Mai Goo itu.
Yudi menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV diketahui pelaku beraksi dengan cara masuk melalui tembok samping gudang dan merusak atap gudang.
"Setelah berhasil masuk, selanjutnya pelaku menuju ke ruang accounting. Disitu ada jendela kaca dipecah untuk jalur masuk ke ruang accounting tersebut. Ketika sudah masuk pelaku merusak brankas menggunakan gunting dan palu," terangnya.
Sesudah mengambil uang Rp 113 juta dari brankas tersebut, pelaku kabur melalui jalur awal yang dibuatnya.
"Pelaku sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku," tandasnya.
(abq/iwd)