PCNU Gresik angkat bicara soal seorang kiai sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16) korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial, di ponpesnya.
Mereka mengaku akan menyerahkan kasus tersebut ke polisi terkait kasus hukumnya.
"Kita mendukung sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait agar memproses secara hukum," kata Ketua PCNU Gresik KH Mulyadi kepada detikJatim, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi menyayangkan aksi pelecehan di pondok pesantren kawasan Gresik. Terlebih, pondok tersebut merupakan tempat rehabilitasi sosial bagi korban pencabulan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai izin dan legalitasnya," tambah Mulyadi.
Mulyadi berharap adanya proses hukum dan tindakan dari pihak terkait, masyarakat tetap terlindungi dari berbagai macam sikap-sikap yang bisa mencoreng nama baik pondok pesantren.
"Kami sebagai ketua PCNU tetap berharap agar pihak yang terkait menindak oknum pesantren yang diduga melaksanakan pencabulan tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak takut akan memberikan ilmu agama dan pendidikan lainnya, di Pondok Pesantren.
"Karena masyarakat juga butuh keamanan putra putrinya. Jika hukum ditegakkan, maka masyarakat merasa terayomi," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan AM atau Abdul Malik (66) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16) korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial.
Kini, kiai Pengasuh Pondok Tahfidz ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
(dpe/fat)