Tya (24), lady companion (LC) ditemukan meninggal di kamar kosnya, Desa Banjarpoh RT 14, RW 6 Kecamatan Kota Sidoarjo. Dia tewas setelah terkena pukulan di kepala dan lehernya dijerat dengan kain sembong.
Perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat itu diduga tewas karena hantaman benda tumpul.
"Pemeriksaan kami mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil tim forensik, terlihat ada kekerasan di daerah kepala dan wajah. Kekerasan ini disebabkan oleh benda tumpul," kata Karumkit Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong AKBP dr Eko Yunianto Selasa (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan, kekerasan benda tumpul di tubuh korban terdapat di bagian di kepala, kelopak mata. Tak hanya itu di leher korban juga ditemukan tanda-tanda jeratan.
"Untuk penyebab pasti kematiannya, kami masih melakukan analisa dan pengajuan lebih lanjut. Namun, luka di kepala ini sangat mungkin menjadi penyebab meninggalnya korban," jelas Eko.
Eko menambahkan, jenazah korban sendiri telah diautopsi pada Senin (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Tuntas diautopsi, jenazah selanjutnya diserhkan keluarga korban
"Jenazah diambil pihak keluarga Selasa (6/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," tandas Eko.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengaku korban tewas dibunuh pacarnya sendiri Erwan Nurmansyah (31).
"Perempuan yang ditemukan di kamar kos tersebut merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Motifnya karena pelaku emosi handphone miliknya dibanting korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing kepada wartawan di Mapolresta, Senin (12/8/2024).
"Meninggalnya korban karena kekerasan di bagian kepala dan leher yang diduga dicekik oleh pelaku menggunakan kain sembong," jelas Christian.
Christian menambahkan kekerasan bermula ketika tersangka Erwan merasa emosi setelah korban melemparkan ponsel miliknya. Erwan kemudian memukul wajah korban, memiting lehernya, dan akhirnya melilitkan kain sembong di leher korban hingga tewas.
"Pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kamar dari luar. Setelah itu, dia pergi ke rumahnya di Jombang dan menghubungi keluarga untuk menceritakan perbuatannya," tandas Christian.
Christian menjelaskan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian adalah pakaian korban, kain sembong, serta dua unit ponsel OPPO Reno 8 dan iPhone 13. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) kUHP dengan ancaman 15 penjara," tandas Christian.
Sebelumnya, seorang perempuan bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Sidoarjo ditemukan tewas di kamar kosnya. Temuan ini sempat menggegerkan warga sekitar kos.
Mayat perempuan tersebut ditemukan di kamar kos di Desa Banjarpoh RT 14, RW 6 Kecamatan Kota Sidoarjo. Mayat wanita itu ditemukan pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban bernama Tya (24), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Korban menempati kamar kos di lantai 3 No 113.
"Awalnya saya tidak mengetahui adanya pembunuhan, bahkan dihubungi oleh pihak polisi," kata penjaga kos, Wahyu di lokasi kejadian, Senin (5/8/2024).
"Kemudian, saya mengecek kamar nomor 113 yang terkunci dari luar. Kemudian, setelah saya mendapatkan kunci cadangan, kamar berhasil dibuka," imbuhnya.
(abq/fat)