Polisi telah menetapkan PR (26), pelaku pembunuhan kakak kandungnya Sandra (30) di rumah kontrakan Tandes, Surabaya jadi tersangka. Tersangka kini terancam pasal berlapis.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Setiawan mengatakan pelaku kini disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia Juncto Pasal 338 Tentang Pembunuhan.
Adapun pasal tersebut ancaman hukumannya yakni selama 7 tahun pidana penjara. Pelaku yang kini telah jadi tersangka juga telah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar (ditetapkan tersangka dan ditahan), Jumat (2/8/2024) lalu," kata Teguh saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (4/8/2023).
Menurut Teguh, pihaknya juga masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Khususnya terkait kata-kata korban yang memicu pelaku tega menghabisi saudaranya tersebut.
Dari keterangan sementara, penganiayaan hingga menyebabkan tewas itu diawalai dengan adu mulut antara korban dan pelaku. "Sementara adanya cekcok antar keluarga," tandas Teguh.
Sebelumnya, Sandra (30) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Darmo Indah Selatan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Awalnya, korban diduga bunuh diri Sebab saat ditemukan korban tewas dengan kondisi leher terlilit kabel USB.
Korban ditemukan pertama kali oleh satpam perumahan pada Selasa (30/7). Polisi datang melakukan olah TKP pada Rabu (31/7/2024). Sari, adik korban diamankan dan dijadikan tersangka pelaku pembunuhan. ER, ibu korban, turut dilakukan pemeriksaan.
(abq/fat)