Residivis di Sidoarjo Curi Puluhan CD untuk Kenang Mantan Istrinya

Residivis di Sidoarjo Curi Puluhan CD untuk Kenang Mantan Istrinya

Suparno - detikJatim
Jumat, 02 Agu 2024 04:30 WIB
DS, residivis pencurian di Sidoarjo
DS, residivis pencurian di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

DS (40) residivis asal Kelurahan Menanggal, Gayungan Surabaya terpaksa kembali berurusan dengan polisi Sidoarjo. Ia ditangkap karena kembali berulah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan meski berasal dari Surabaya tapi pelaku selama ini tinggal di Perum Graha Anggaswangi Residence Sukodono, Sidoarjo.

Pelaku ditangkap lagi karena melakukan pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya. Saat beraksi pelaku menggunakan modus pura-pura bertamu dan mengetuk-ngetuk pagar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tak ada respons dari penghuni, maka pelaku memastikan rumah itu kosong. Selanjutnya pelaku akan masuk dan baru beraksi.

"Pelaku melompat pagar dan masuk ke dalam rumah. Dari situ, pelaku mengambil perhiasan yang disimpan dalam dompet di almari," kata Agus, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Agus, selain mengambil perhiasan milik penghuni rumah, pelaku selama beraksi juga ternyata menggasak puluhan celana dalam (CD) perempuan. Khusus untuk barang ini, pelaku mengaku digunakan sebagai sensasi seksualnya.

"Pelaku juga mengambil belasan celana dalam perempuan. Dari keterangan pelaku bahwa celana tersebut untuk koleksi, mengenang mantan istrinya yang sudah bercerai," terang Agus.

Aksi pelaku ini kemudian terbongkar setelah salah satu korbannya melapor. Dalam laporannya, korban mengaku perhiasan senilai Rp 30 juta dan celana dalamnya raib.

Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan termasuk mengecek rekaman CCTV. Polisi lantas mengidentifikasi motor Honda Beat nopol L 4402 AAM milik pelaku.

"Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DS, yang kemudian ditangkap pada 25 Juli 2024 di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono," kata Agus.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tak hanya sekali namun juga pernah melakukan pencurian di Grand Salt Village pada tanggal 18 Mei 2024.

Agus menyebut pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 dan 2023. Saat itu, pelaku diganjar hukuman 10 bulan pidana penjara. Sedangkan motif pencurian karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads