Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan tiga kurir narkoba berinisial CDT (26), FY (20), dan NN. Polisi juga berhasil mengamankan 55 gram sabu-sabu dari tangan tersangka.
Waka Polres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Aduan tersebut menyebut bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.
"Saat kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka CDT, di mana sedang membawa narkoba seberat 5 gram," tutur Gandi kepada wartawan, pada Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandi menambahkan, tersangka CDT merupakan Warga Polorejo, Madiun. Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka CDT berinteraksi dengan FY untuk pemesanan sabu-sabu.
"FY warga Nambangan Lor, Kota Madiun, kami amankan juga," imbuh Gandi.
Dari pengungkapan ini, lanjut Gandi, didapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu melalui ekspedisi. Di mana, sabu tersebut merupakan pesanan NN, yang saat ini berada di dalam lapas di wilayah luar Ponorogo.
"FY disuruh mengambil sabu-sabu itu dari jasa ekspedisi seberat 50 gram yang dibungkus aluminium foil dan kotak jam," jelas Gandi.
Menurutnya, NN mendapat kiriman itu dari pelaku lain yang berada di luar pulau Jawa. Saat ini, polisi juga memburu pengedar tersebut. Rencananya, 55 gram sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo.
"Nilai barang bukti Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkas Gandi.
(irb/hil)