Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Jalur Pantura Paciran Lamongan

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Jalur Pantura Paciran Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 09:47 WIB
Barang bukti sabu dan uang tunai pengedar di Lamongan.
Barang bukti sabu dan uang tunai pengedar di Lamongan. Foto: Istimewa
Lamongan -

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membekuk seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial SFP alias Kentrung (19) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, diamankan saat transaksi di pinggir jalan Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan berawal pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan di bawah pimpinan Iptu Basori mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan aduan tersebut, diketahui ada peredaran gelap atau penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Brondong.

"Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada detikJatim, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan SFP yang diduga melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Kelurahan Brondong. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu yang dimasukkan ke dalam bekas sobekan tisu. Kemudian uang tunai Rp 700 ribu dan HP Samsung Galaxy A04e warna pink beserta satu simcard.

"Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat kotor Β± 0,51 gram dan satu buah sekrop dari sedotan milik tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.




(irb/fat)


Hide Ads