Perlawanan datang dari keluarga Dini Sera Afrianti. Mereka mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ayah dari Dini, Ujang berharap, pelaku yang merupakan kekasih anaknya bisa mendapat hukuman setimpal. Ia ingin hakim di Indonesia bisa berlaku adil.
"Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil," ujar Ujang dilansir dari detikNews, Senin (29/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencari keadilan.
"Kembali hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas.
Dimas berharap, KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim yang memutus perkara itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.
"Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucapnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Berita ini sebelumnya sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(hil/fat)