Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku sangat muak setelah tahu berita Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti divonis bebas. Tidak hanya mendesak Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas, dia ajak masyarakat terus memviralkan.
"Indonesia jangan diam, viralkan, terus suarakan, kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afrianti yang kehilangan nyawa," ujar Rieke melalui akun TikTok-nya @riekediahp_official, dilihat detikJatim pada Jumat (26/7/2024).
Dia juga menyampaikan komentar yang sangat menohok soal bebasnya Ronald Tannur yang merupakan anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur yang juga ditujukan untuk menyindir Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau anak dewan, mau anak siapapun, kasus seperti ini nggak ada vonis bebas!" Tegasnya.
Sebelumnya, Rieke mengungkapkan pendapatnya tentang vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan di PN Surabaya Rabu (24/7).
"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener," kata Rieke.
Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.
"Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim. Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," tegasnya dalam video dilihat detikJatim, Jumat (26/7/2024).
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani Perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi, tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.
Selanjutnya, Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini.
Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, meminta hak-hak terdakwa dikembalikan, bahkan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara.
(dpe/fat)