"Jadi hasil perkembangan penyelidikan yang kami laksanakan terkait dengan peristiwa pengeroyokan yang terjadi, akan kita teruskan dan lanjutkan proses penanganannya ke Polda Jawa Timur," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (23/7/2024).
Pelimpahan itu, kata dia, sesuai dengan arahan dari pimpinan. Selain karena menjadi perhatian publik, juga agar penanganan bisa dilakukan secara menyeluruh atau komprehensif.
"Sebagaimana arahan dari pimpinan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga penanganannya harus komperhensif," tandasnya.
"Tujuannya agar bisa memberikan efek deterence bagi seluruh perguruan silat, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Karena kita semua menyesalkan peristiwa ini," imbuhnya.
Bayu menjelaskan, dari 22 orang yang diamankan, ada terduga pelaku yang masih di bawah umur. Bahkan, massa keseluruhan yang mengikuti konvoi saat itu juga ada yang berasal dari luar Jember.
"Kalau yang mengikuti konvoi bisa jadi dari luar Jember, karena kami juga mendapat informasi bahwa ada yang dari Lumajang, Bondowoso, Situbondo serta Banyuwangi. Dan untuk terduga pelaku ada yang masih di bawa umur. Ada tiga orang yang usianya masih 16 dan 17 tahun. Nanti juga penanganannya harus menggunakan sistem peradilan anak dan aturan-aturan yang berlaku," terangnya.
"Yang kami amankan semuanya adalah masyarakat Jember, ada dari 2 Kecamatan yaitu Panti dan Sumbersari. Namun ada juga statusnya yang saat ini masih kita lakukan lidik," tambah Bayu.
Bahkan, lanjut dia, langkah pencegahan tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggota perguruan silat di Jember telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum peristiwa terjadi. Salah satunya secara intens melakukan komunikasi para pimpinan PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting.
"Kami juga secara rutin melakukan komunikasi dialog dengan para pimpinan dari ketua ranting ketua cabang, masing-masing perguruan silat tidak hanya PSHT, tetapi juga perguruan silat lainnya di Jember," bebernya.
"Tetapi memang sering kali masyarakat temui, PSHT ini berkonflik tidak hanya dengan perguruan silat saja tetapi masyarakat umum. Dan lebih beratnya lagi saat ini yang menjadi korban adalah anggota kepolisian. Tentunya ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tidak hanya bagi anggota Polri saja, tetapi juga bagi perguruan silat itu sendiri," imbuhnya.
Bayu menambahkan, kegiatan konvoi PSHT yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto pada Senin (22/7) dini hari sudah berjalan sejak tanggal 12 Juli 2024 lalu.
"Sebenarnya kegiatannya itu sudah berjalan sejak tanggal 12 sampai tanggal 21 Juli. Dan kegiatan di padepokan juga sama dari tanggal 12 sampai 21 Juli. Semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib tidak ada kejadian apapun," ucapnya.
Bahkan, Bayu melanjutkan, pihak Polres Jember tidak pernah memberikan izin resmi untuk konvoi-konvoi di jalanan yang dilakukan oleh anggota PSHT.
"Tentunya kami tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan konvoi-konvoi ataupun kegiatan di luar dari padepokan. Dan yang kemarin kami lakukan pengamanan secara maksimal tentunya adalah yang berizin, yaitu yang ada di padepokan," paparnya.
"Nah untuk kejadian yang di luar padepokan ini adalah kegiatan yang tidak berizin, kemudian dari massa penggembira yang sebelumnya juga sudah kita himbau para ketua ranting ketua cabang kita sudah buat testimoni dan sudah kita ingatkan. Pamter juga sudah kami suruh turun dan jangan sampai ada konvoi, tetapi kelompok perguruan silat ini melalaikan apa yang sudah kami sampaikan," sambung Bayu.
Ke depannya, Bayu berharap kejadian serupa tidak diulangi lahi, terutama yang bisa menimpa masyarakat umum maupun siapapun warga negara yang tinggal dan berdomisili di Kabupaten Jember.
"Tentunya para pelaku akan kami tindak tegas tanpa ada keragu-raguan dari kepolisian dan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(abq/iwd)