PT INKA di Madiun Diobok-obok Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 T

PT INKA di Madiun Diobok-obok Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 T

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 18 Jul 2024 14:11 WIB
Penyidik Kejati Jatim geledah kantor INKA buntut kasus dugaan korupsi
Penyidik Kejati Jatim saat geledah PT INKA/Foto: Istimewa
Surabaya -

Kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (16/7/2024). Diduga, penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi hingga mencapai Rp 167 triliun.

Data yang diperoleh detikJatim menyebut, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA. Diduga, korupsi dilakukan pada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).

Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Kala itu, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto membenarkan penggeledahan ini saat dikonfirmasi detikJatim. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus tipikor rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 dan berakhir 22.00 WIB," kata Windhu saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/7/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, Windhu enggan berkomentar secara rinci terkait kasus itu. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo. Untuk saat ini, tim masih bekerja," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing itu kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung. Di antaranya penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

Lalu, PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama diduga berkaitan dengan perusahaan fasilitator. Lalu, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure yang disebut bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

Selanjutnya, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, hingga TSG Infrastructure.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut dianggap merugikan keuangan negara. Selain Kejati Jatim, BPKP Perwakilan Jatim juga disebut masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads