Berkas Kasus Anak di Gresik Diperkosa 4 Pemuda Dikebut Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Kasus Anak di Gresik Diperkosa 4 Pemuda Dikebut Dilimpahkan ke Kejari

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 12 Jul 2024 16:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Gresik -

Berkas kasus pemerkosaan yang menimpa anak perempuan 14 tahun di Gresik sedang dikebut polisi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi telah mendengarkan kesaksian salah satu pelaku yang berdalih bahwa perbuatan bejat itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan ada penawaran uang dalam kasus itu.

Kendati ada pembelaan seperti itu, polisi tetap yakin bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pidana. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Korban masih di bawah umur. Sehingga, saat pelaku menawarkan uang, hal itu masuk dalam unsur tipu daya agar korban mau menuruti permintaannya," tegas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hepi menambahkan pihaknya saat ini bekerja cepat untuk merampungkan berkas perkara. Polisi ingin kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari Gresik.

Menurut Hepi, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur rentan terjadi karena lemahnya pengawasan orang tua. Oleh sebab itu, Hepi berpesan agar orang tua memberi perhatian ekstra terhadap pergaulan anak-anaknya.

ADVERTISEMENT

"Seyogyanya itu harus jadi perhatian serius bagi orang tua. Termasuk juga lingkungan sekitar tempat tinggal korban, tokoh masyarakat juga harus berperan. Supaya anak-anak kita terhindar dari pergaulan bebas," imbuh Hepi.

Salah satu pelaku pemerkosaan berinisial MA (19) berdalih bahwa perbuatan mereka terjadi berdasarkan rasa suka sama suka. Bahkan, MA menyebut bahwa korban minta dibayar.

"Korban minta dibayar Rp 50 ribu. Makanya saya kaget kasus ini diproses hukum, karena saya tidak memaksa. Ini suka sama suka," ucap MA berdalih.

Diketahui, seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik jadi korban pemerkosaan bergilir. Korban digilir empat pelaku.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 Mei 2024 lalu. Korban diperkosa oleh empat pemuda yang berinisial MA (19), SN (26), ZR (19) dan AS (22). Keempatnya merupakan warga setempat juga.




(abq/iwd)


Hide Ads