Tangis Ibu Korban Pemerkosaan di Probolinggo Saat Pelaku Divonis 3,6 Tahun Bui

Tangis Ibu Korban Pemerkosaan di Probolinggo Saat Pelaku Divonis 3,6 Tahun Bui

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 11 Jul 2024 22:30 WIB
Sidang putusan perkara pemerkosaan siswi SMP di Probolinggo
Sidang putusan perkara pemerkosaan siswi SMP di Probolinggo (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

WMM (17), terdakwa kasus pemerkosaan anak di Probolinggo dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 4 tahun penjara.

Vonis ini langsung disambut tangis histeris oleh NH, ibu korban. Ini karena vonis majelis hakim Pengadilan Probolinggo dinilai terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan.

"Apakah itu pantas untuk keadilan anak saya, kehormatan keluarga saya juga hilang, saya mohon kepada bapak presiden, gubernur, pam menteri tolong saya dan anak saya, kami butuh keadilan," kata NH, sambil terus menangis histeris, Kamis (11/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Muhamad Untung, penasihat hukum NH mengaku menempuh upaya banding bahkan hingga Komisi Yudisial (KY). Hal itu dilakukan demi mencari keadilan kliennya.

"Bagi kami hakim yang menangani perkara ini tidak berdiri di samping korban agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Maka dari itu, langkah kami ke depan kami akan bersurat kepada KY," tegas Untung.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Probolinggo Rifin Nurhakim Sahetapi menjelaskan, putusan yang diberikan kepada terdakwa telah melewati beberapa pertimbangan. Salah satunya, terdakwa berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

WMM sendiri merupakan satu dari tiga pelaku pemerkosaan. Dua pelaku lainnya yakni Sahrul Nuril Anwar (20) tahun dan Fendi Kurniawan (19).

"Saya pikir baik oleh hakim tuntunan 4 tahun dan vonisnya 3 tahun 6 bulan, tadi rekan-rekan dapat mendengar sendiri terkait pertimbangan hakim, bahwa karena masih anak-anak yang mungkin tahu kalau perbuatannya salah, tapi tidak tahu akibatnya," jelas Rifin.

Pemerkosaan yang dilakukan WMM dan kedua temannya terjadi pada Kamis (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya tengah berwisata ke Sumber Mata Air Mutiara, Kecamatan Kedopok.

Tiba-tiba, korban dan pacarnya didatangi ketiga pelaku. Salah satu pelaku saat itu membawa celurit yang diperlihatkan untuk mengancam korban dan pacarnya. Lantaran hal itu, pacar korban kemudian kabur.

Saat kembali itu lah ketiga pelaku memerkosa korban yang masih berusia 14 tahun itu secara bergiliran. Ketiga pelaku selanjutnya ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.




(abq/iwd)


Hide Ads