Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus adik bacok kakak di Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan. Tersangka, Ismono (64) melakukan 16 adegan.
Adegan ke 10 hingga ke 15, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban. Padahal korban sendiri, Ismu (70) merupakan kakak kandung tersangka.
"Kasus pada 24 Juni 2024 lalu, tersangka, Ismono dihadirkan untuk memperagakan setiap kejadian," tutur Kanit Pidum, Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guling menerangkan reka adegan mulai dari percekcokan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari reka adegan, tersangka terlihat kooperatif.
"Semua rekonstruksi sesuai dengan BAP, tersangka juga kooperatif dalam memperagakan setiap adegan," terang Guling.
Menurutnya, dari rekonstruksi ini tersangka dan korban bertengkar karena masalah penebangan kayu. Korban sempat ingin memukul tersangka dengan batu.
"Akhirnya tersangka membacok korban sebanyak empat kali, pada bagian kepala dan leher. Kepala di sisi telinga dua kali, lalu setelah korban tersungkur dilanjutkan di bagian leher dua kali," imbuh Guling.
Dari hasil rekonstruksi, lanjut Guling, ada dua kemungkinan, pertama perkelahian yang berujung kematian dan yang kedua yakni adanya niat menghilangkan nyawa korban sebelum perkelahian. Apalagi dalam rekonstruksi tersebut, sebelum membacok korban tersangka sempat membela diri ketika akan dihantam menggunakan batu oleh korban.
"Memang awal rekonstruksi ada sekilas pertengkaran, dimana korban sempat cari batu untuk menghantam tersangka lalu ada perlawanan dari tersangka, yang saat itu membawa kapak," ungkap Guling.
Sayangnya, saat proses rekonstruksi pihak keluarga korban belum berkenan menjadi saksi. Namun pihaknya menghormati keputusan keluarga.
"Motif seperti apa, masih kita lakukan pendalaman. Hasil alat bukti dan berkas kita serahkan ke jaksa penuntut umum," pungkas Guling.
(abq/fat)