Sebanyak 38 bandit jalanan di Tulungagung berhasil diringkus selama 12 hari. Mereka yang ditangkap terlibat berbagai kasus mulai pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur, mengatakan pengungkapan tersebut selama Operasi Sikat Semeru yang berlangsung 12 hari dengan jumlah kasus yang terungkap mencapai 35 kasus.
"Dari 35 kasus itu kami mengamankan 38 tersangka. Saat ini sebagian tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk diajukan ke persidangan," kata Nur, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, puluhan kasus kriminal tersebut terdiri dari 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 10 kasus pencurian kendaraan bermotor, 2 kasus jambret, satu kasus penyalahgunaan bahan peledak dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.
"Untuk curas terjadi di wilayah Rejotangan, tersangka satu orang. Saat itu pelaku melakukan kekerasan dengan mendorong korban yang naik sepeda motor hingga terjatuh dan luka-luka, kemudian barang berharga korban dikuasai oleh pelaku," ujarnya.
Dari puluhan kasus kriminal tersebut Nur mengakui pencurian dengan pemberatan cukup mendominasi sebanyak 21 kasus dengan 26 tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan Ops Sikat Semeru yang dilakukan Polres Tulungagung ini masuk 8 besar di Polda Jatim," imbuhnya.
Kasatreskrim menambahkan saat ini sebagian tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka dititipkan ke Lapas Melas IIB Tulungagung.
"Untuk persangkaan pasal bervariasi sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Yang jelas kami berkomitmen untuk melakukan pengungkapan kasus kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Tulungagung," jelasnya.
(abq/fat)