Pengacara RF (34), suami PNS Pemkab Mojokerto yang menggerebek istrinya, RP (34) sedang bugil bareng pria idaman lainnya (PIL), IM (40) di dalam kamar mengungkap sejumlah bukti perselingkuhan itu. Menurutnya bukti perselingkuhan RP dengan IM sudah cukup banyak.
"Bukti (perselingkuhan) kami rasa sudah cukup banyak," ujar Pengacara RF, Christian Yudha kepada wartawan saat ditemui di Pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (4/7/2024).
Yudha menjelaskan bukti pertama adalah rekaman percakapan RF dengan IM di sebuah kafe setelah Hari Raya Idul Fitri 2024. Saat itu RF mengklarifikasi hubungan IM dengan istrinya yang dia nilai sudah terlalu jauh. RP sendiri mengaku kerap curhat ke IM dan mendapat perhatian lebih dari rekan kerjanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekaman suara terlapor laki-laki (IM) kepada pelapor (RF) yang mengakui kalau ada hubungan dekat dengan istrinya dan sanggup untuk melupakan," terangnya.
Bukti kedua, kata Yudha, rekaman CCTV saat IM menjemput dan mengantar pulang RP ke rumahnya. Yaitu pada 3 Juni pukul 01.15 WIB, kemudian pada 9 Juni pukul 20.42 WIB, serta pada 11 Juni pukul 00.08 WIB. Kamera CCTV itu berada di rumah tetangga yang berada di depan rumah RF.
"RP dijemput IM saat suaminya kerja sif malam. Bukti rekaman CCTV sudah kami serahkan kepada polisi," ungkapnya.
Berikutnya terkait kamar kos di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Yudha mensinyalir kos itu disewa untuk tempat pertemuan RP dengan IM sejak awal Juni 2024. Menurutnya, RP mengaku menyewa kos itu sebatas sebagai tempat menenangkan diri.
"Mereka kos di Jalan Empunala, pengakuan ibu kos, yang sewa IM. Pengakuan RP, yang sewa RP. Artinya, itu dipakai berdua," jelasnya.
Video penggerebekan di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB menjadi bukti keempat perselingkuhan RP dengan IM. Menurut Yudha, bukti video itu sudah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Video itu ada berdua (RP dan IM) di dalam kamar dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali. Tidak bisa memastikan (apakah RP dan IM sudah bersetubuh) sehingga kemarin informasi dari penyidik waktu di polres, RP langsung divisum. Hasilnya biasanya keluar 1 minggu," ujarnya.
Terakhir, ponsel dan sepeda motor milik IM dan RP. Yudha menambahkan bahwa 2 ponsel dia titipkan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan 2 sepeda motor ia titipkan di Mapolsek Sooko.
"Nanti terserah penyidik apakah menjadi bukti atau tidak. Sementara saya titipkan dulu," tandasnya.
Sekadar informasi, RP berstatus PNS yang saat ini menjabat analisis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Mojokerto. IM bekerja di kantor yang sama. Hanya saja statusnya merupakan pegawai harian lepas (PHL) atau honorer di bagian administrasi umum.
Pada hari penggerebekan, Selasa (2/7), RP dan IM sempat dibawa oleh RF ke kantor Desa Sambiroto. Di sana mereka dimediasi. Namun, mediasi itu tidak mencapai damai. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
(dpe/iwd)