Abdul Khamim (29), jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pria asal Gempol, Pasuruan itu didakwa menjual istrinya untuk layanan threesome atau seks bertiga di hotel.
Dalam sidang, jaksa Joko Sejati menyebut Khamim tega menjual istrinya hanya demi untuk membayar cicilan motor. Jaksa lantas membeberkan ia menjual istrinya untuk layanan threesome kepada pria hidung belang.
Joko mengungkapkan awalnya Khamim bergabung dengan grup Facebook Fantasi Pasutri Jatim. Di dalam grup ini, terdakwa melihat postingan akun yang mencari pasangan suami istri (pasutri) untuk seks bertiga di Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khamim pun menawarkan istrinya kepada pria hidung belang yang membuat postingan tersebut. Setelah negosiasi, terdakwa dan pria berinisial S itu sepakat bertemu di Hotel Aston, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto.
Mereka juga menyepakati tarif seks threesome Rp 1,3 juta. Rinciannya, Rp 100 ribu untuk transportasi Khamim dan istrinya, Rp 580 ribu untuk sewa kamar hotel, serta Rp 620 ribu imbalan bagi terdakwa dan istrinya.
"(Khamim) menawarkan ke istrinya kalau ada orang yang mau membayar untuk melakukan (seks) bertiga. Memang ada sedikit penolakan dari istrinya. Namun, diyakinkan oleh terdakwa," jelasnya kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (2/7/2024).
Khamim bersama istrinya akhirnya bertemu dengan S pada 20 Maret 2024. Malam itu, terdakwa membawa minuman beralkohol jenis anggur hijau. Menurut Joko, ketiganya menenggak miras tersebut agar lebih berani melakukan seks menyimpang.
Tim dari Polda Jatim pun menggerebek mereka sekitar pukul 22.00 WIB. Joko menuturkan, ketika digerebek polisi, S sudah membayar kepada Khamim. Mereka sempat bermain seks bertiga meskipun tak sampai tuntas.
Polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel milik Khamim, uang Rp 620 ribu 1 botol minuman anggur hijau, pakaian dalam Khamim, D dan S, 1 handuk, 1 bed cover, serta 1 bill Hotel Aston Mojokerto tanggal 20 Maret 2024.
"Baru sekali ini, motifnya untuk kebutuhan rumah tangga sehingga melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Khamim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (1/7). Menurut Joko, pihaknya menerapkaan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedangkan pasal 296 KUHP sebagai dakwaan alternatif kedua. "Kalau TPPO ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," tegasnya.
Penasihat hukum Khamim, Ilham Wardani mengatakan, kliennya tega menjual istri untuk melayani seks bertiga karena tak mampu membayar cicilan sepeda motor yang menunggak. Bahkan, sepeda motor kliennya akan disita perusahaan leasing.
"Awalnya istrinya menolak. Karena motor mau disita leasing, istrinya mau. Tidak ada pemaksaan, istrinya menyadari memang terhimpit kebutuhan," terangnya.
Ilham menambahkan sidang perkara ini bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Kemarin dakwaan. Minggu depan pembuktian, kami ikuti perkembangannya," tandasnya.
(abq/iwd)