Keji Pria di Surabaya Bunuh Mantan Istri yang Minta Rujuk Kembali

Crime Story

Keji Pria di Surabaya Bunuh Mantan Istri yang Minta Rujuk Kembali

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 24 Jun 2024 13:51 WIB
Pembunuhan mantan istri di Surabaya
Evakuasi jenazah Mardiana yang dibunuh Salam di rumah kos Petemon Barat, Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya -

Motor Honda BeAT yang dikendarai Abdus Salam pagi itu tiba di rumah kos di Jalan Petemon Barat, Surabaya. Pria 44 tahun itu lalu masuk menemui istri sirinya, Mardiana.

Tanpa basa-basi, Salam kemudian mengajak Mardiana ke kamar di lantai 2. Di sana, Salam lalu mengajak perempuan 44 tahun itu untuk berhubungan badan.

Puas menyalurkan syahwatnya, Salam meminta Mardiana menyiapkan makan untuknya. Dari sini petaka berawal. Setelah makan, Mardiana menagih janji Salam yang hendak rujuk dan menikahinya lagi. Dua orang ini sebenarnya sepakat untuk rujuk karena mereka sebenarnya masih saling sayang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Salam mengaku belum punya uang atau biaya untuk menikah lagi. Mardiana sendiri sudah ngebet ingin rujuk dan terus menagih janji itu. Mendengar hal ini, Mardiana naik pitam. Keduanya pun adu mulut.

Salam yang tak mau cekcok berlarut-larut lalu keluar rumah menuju motornya hendak pulang. Namun saat itu, dari lantai atas, Mardiana memanggil Salam sambil menunjukkan surat nikah siri mereka.

ADVERTISEMENT
Pembunuhan mantan istri di SurabayaPembunuhan Mardiana membuat gempat warga di Petemon Barat, Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)

Melihat hal ini, Salam lantas naik lagi ke lantai atas sambil membawa sebilah pisau yang diambil dari jok motornya. Salam rupanya hendak menghabisi Mardiana yang terus marah kepada dirinya.

Di lantai atas tersebut, Mardiana melempar surat nikah siri ke hadapan Salam. Mardiana yang kenyang dengan janji-janji Salam lalu menyatakan tak mau rujuk.

Salam rupanya terpancing dan mendorong Mardiana hingga terjungkal. Tak terima, Mardiana lalu bangkit dan membalas mendorong. Kemarahan Salam semakin menjadi-jadi.

Pria asal Sampang itu lalu mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya. Ia lalu mengancam Mardiana menikamnya jika membatalkan rencana rujuk. Tapi Mardiana malah menantangnya.

Saat itu lah, Salam kemudian menancapkan pisaunya ke tubuh Mardiana hingga terjatuh. Salam yang telah gelap mata kembali mendatangi tubuh Mardiana dan hendak menusuknya kembali.

Tapi kali ini Mardiana melawan dengan menendang kaki Salam hingga terjatuh. Perlawanan Mardiana dengan cara menangkis tusukan pisau sia-sia. Karena Salam kembali menikam Mardiana sebanyak 11 kali.

Darah yang terus mengucur akhirnya membuat Mardiana ambruk. Saat itu lah Mardiana berteriak minta tolong. Namun karena darah yang keluar banyak, Mardiana pun tewas.

Salam yang panik dengan teriakan Mardiana lalu mengantongi pisaunya dan kabur dengan berjalan kaki. Ia rupanya menuju Pasar Stasiun Turi Surabaya untuk menemui kakaknya yang berjualan PKL di Jalan Nyamplungan Surabaya.

Setibanya di Jalan Nyamplungan Surabaya, Salam membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Mardiana di gorong-gorong sungai. Selanjutnya ia lalu hendak kabur ke rumah Kepala Desa Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Sampang.

Di sana ia meminta perlindungan karena ketakutan. Namun Kamis, 30 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, ia ditangkap dua anggota Polsek Sawahan yang mengejarnya. Salam pun digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Sudamiran mengatakan Salam dan Mardiana diketahui menikah secara siri sejak tahun 2017. Namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama 1 tahun 6 bulan karena sering cekcok.

Pembunuhan mantan istri di SurabayaAbdus Salam, pembunuh Mardiana saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)

"Nikah sirinya mulai tahun 2017 sampai setahun setengah. Karena ada salah satu anak yang tidak setuju akhirnya pisah. Nah ini rencananya akan rujuk kembali," kata Sudamiran saat itu.

Saat dinikahi Salam, Mardiana merupakan janda beranak empat. Mardiana sendiri telah menikah empat kali. Dari pernikahan pertamanya, Mardiana dikaruniai empat anak.

Sedangkan dari suami kedua, ketiga dan dengan Salam tak mempunyai anak. Anak-anak Mardiana tersebut tinggal bersama Mardiana di rumah kos di Petemon Barat.

Menurut Sudamiran, meski Salam telah bercerai dengan Mardiana, namun keduanya kerap bertemu. Ini karena Mardiana masih berharap masih bisa rujuk dengan Salam. Namun nasib berkata lain, Mardiana tewas dihabisi Salam.

Kamis, 17 September 2020, Salam akhirnya mendapat ganjaran atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Abdus Salam bin Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdus Salam bin Munir tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Tongani saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads