Maling Spesialis Tanaman Hias di Kediri Tertangkap gegara Motornya Tertinggal

Maling Spesialis Tanaman Hias di Kediri Tertangkap gegara Motornya Tertinggal

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 04:01 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kediri -

Seorang pencuri spesialis tanaman hias di Kabupaten Kediri diringkus polisi. Pelaku ditangkap setelah motornya yang digunakan beraksi tertinggal di TKP.

Pelaku berinisial YKW. Pria berumur 37 tahun itu diketahui telah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Kediri dan menjadikan tanaman hias yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai sasaran.

Pelaku diketahui pernah melakukan aksinya di wilayah Wates pada bulan Maret 2024, kemudian juga di wilayah Gurah pada bulan April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi terakhir YKW dilakukan di wilayah kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki rumah korbannya, Didin Satriyo Wibowo, yang berada di Desa Blabak, Kecamatan Kandat.

Pelaku kemudian membawa kabur tanaman hias milik Didin yang berada di halaman belakang rumahnya. Saat itu ia berusaha mencabut tanaman hias langka jenis kuping gajah varigata tersebut dari potnya. Namun aksinya itu diketahui pemilik rumah, yang langsung berusaha untuk mengejar.

ADVERTISEMENT

Pelaku sendiri akhirnya berhasil kabur, dengan memanjat pagar belakang rumah sambil membawa tanaman hias tadi. Namun karena terburu-buru sepeda motor milik YKW tertinggal di TKP. Didin pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kandat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari bukti-bukti petunjuk, termasuk dari sepeda motor yang tertinggal, polisi mendapatkan informasi terkait pelaku. Dari penelusuran pelaku diketahui berada di wilayah Genteng, Banyuwangi.

"Kemudian, petugas melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Resmob Polres Banyuwangi, dan berhasil mengamankan pelaku di Banyuwangi," ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Kamis (20/06/2024).

Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 100 juta. Tanaman hias hasil curian pelaku biasanya dijual melalui sosial media dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai jerat Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHP. Dari tersangka polisi mengamankan 1 unit sepeda motor, jaket, helm, dan 20 pot bunga plastik berwarna putih ukuran sedang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian bunga hias tersebut. Kami juga melakukan pengembangan terkait kasus ini," pungkas Fauzy.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads