Polisi telah menetapkan M Dwi Yuliansyah sebagai tersangka. Pria 24 tahun warga Mojosarirejo, Driyorejo Gresik ini merupakan salah satu anggota Gangster yang melakukan perampasan sepeda motor dengan modus menuduh korbannya sebagai anggota perguruan silat.
Dengan memakai borgol kabel ties, pria bertato itu hanya bisa pasrah di ruang penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Ia tak menyangka akan kembali ke jeruji Polres Gresik lagi setelah bebas pada 2023 lalu karena kasus narkoba.
"Nyesal pak, karena dulu 2019 pernah masuk kesini (Rutan Polres Gresik) karena kasus narkoba. Tahun lalu bebas, sekarang masuk lagi," kata M Dwi Yuliansyah kepada detikJatim, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menceritakan setelah bebas pada tahun 2023 lalu, ia sempat bekerja di Bali sebagai kuli serabutan. Karena lebaran Idul Fitri ia tak pulang, Dwi pun pulang kampung dan ingin berkumpul bersama keluarganya saat Idul Adha.
"Baru pulang dari Bali tiga Minggu lalu. Karena lebaran kemarin gak pulang, pinginnya Lebaran Idul Adha di rumah," tambah Dwi.
Saat berada di Gresik, lanjut Dwi, ia bertemu dengan teman-temannya di rumah. Ia pun membawa Arak Bali untuk kelompok Gangster tersebut.
"Dari Bali saya bawa arak Bali, kemudian saya minum bersama mereka. Saat pesta miras itu dibubarkan warga, terus saya diajak untuk mencari anggota gangster," tambahnya.
Saat mencari sasaran tersebut, Kelompok Gangster tersebut bertemu dengan korban yang berada di atas motor GL Max. Ia bersama Gembul (DPO) mengacungkan senjata sembari berteriak kepada korban.
"Yang teriak itu Gembul pak. Dia yang meneriaki pemilik sepeda itu sembari mengacungkan senjata tajam. He koen teko perguruan silat Yo. (Hei kamu anggota perguruan silat ya)," jelas Dwi.
Melihat korban kabur, Dwi pun membawa motor Honda GL Max yang ditinggalkan. Karena mesinnya tak bisa dihidupkan, mereka memilih mendorong motor tersebut.
"Yang dorong Gembul dan Demin (DPO). Kita dorong ke Kota Baru Driyorejo," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan satu dari tiga anggota Gangster yang merampas sepeda motor dengan modus menuduh korbannya sebagai anggota perguruan silat sebagai tersangka. Satu pelaku tersebut bernama M Dwi Yuliansyah (24), warga Mojosarirejo, Driyorejo Gresik.
"Kita tetapkan satu orang MDY alias Demit sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tegas Kasat Reskrim polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Selasa (18/6/2024).
Aldhino menambahkan dalam menjalankan aksinya, M Dwi Yuliansyah berperan mengambil motor korban. Sementara dua anggota lainnya yang diamankan hanya melihat.
(abq/iwd)