Polisi menetapkan sopir bus rombongan peziarah wali yang menabrak truk di Tol Pandaan-Malang sebagai tersangka. Sopir bernama M Afif (27), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu langsung ditahan.
"Sopir kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo, Minggu (9/6/2024).
M Afif dijerat pasal 310 ayat 4 UU RI 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman maksimalnya enam tahun penjara, dan denda Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kecelakaan maut ini terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 56 A, Kabupaten Pasuruan, Senin (3/6) dini hari. Sebuah bus yang mengangkut rombongan ziarah wali asal Bangunrejo, Malang, menabrak truk wing box muatan minyak goreng.
Kejadian ini merenggut nyawa kernet bus. Sementara itu, 22 penumpang luka akibat kecelakaan itu.
Diketahui bus PO Jaya Abadi bernopol N 7313 UK itu disopiri oleh M Afif (27) warga Jember. Ia tidak mengalami luka.
Sementara kernet bus, Dwi Siswono (37), warga Ujung Pangkah, Gresik, meninggal di TKP dalam kecelakaan. Kernet nahas itu mengalami luka badan dan kaki remuk.
(hil/dte)