Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kredit Fiktif BPR Rp 600 Juta

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kredit Fiktif BPR Rp 600 Juta

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 07 Jun 2024 22:00 WIB
Dua tersangka kredik fiktif BPR di Bojonegoro dikeler ke tahanan
Dua tersangka kredik fiktif BPR di Bojonegoro dikeler ke tahanan (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Kejari Bojonegoro menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keduanya langsung dijebloskan Lapas Klas 2A Bojonegoro.

Kedua tersangka adalah Suharto dan Irma Wati Fauzi. Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan , keduanya sempat diperiksa beberapa jam di kantor kejari.

"Kedua tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan ya. Kasus ini terkait kegiatan kredit fiktif. Penyidikan kita mulai sejak tahun 2022," terang Kasipidsus Aditia Sulaeman di kantornya. Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditia menambahkan, tersangka Suharto diketahui pada saat mengajukan kredit sebagai pengusaha konstruksi. Sedangkan Irma Wati selaku kepala biro BPR wilayah Kalitidu.

"Untuk Tersangka Suharto sebagai pengusaha waktu itu dan Irma selaku pegawai Bank BPR Bojonegoro yang membantu pencairan," jelas Aditia.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 saksi. Akibat kredit fiktif tersebut, negara merugi Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads